• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Sosialisasi di Polres Siak, Satgas PKH Riau Tegaskan Komitmen Penertiban Kawasan Hutan Pulihkan Kelestarian Alam

Sosialisasi di Polres Siak, Satgas PKH Riau Tegaskan Komitmen Penertiban Kawasan Hutan Pulihkan Kelestarian Alam
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SIAK, Detikriau65.com – Tim Kelompok Kerja (Pokja) Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum serta mengembalikan fungsi kawasan hutan yang mengalami kerusakan akibat alih fungsi ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Provinsi Riau, Kombes Pol. M. Ischaq Said, S.H., M.H., dan Kombes Pol. David Harnedy Tampubolon, S.I.K., M.H., dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi kebijakan penertiban kawasan hutan di Polres Siak. Kamis ( 1/10/2026 )

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres Siak Kompol M.Y Lubis, SH,MH bersama Pejabat Utama Polres Siak, Perwakilan dari Kodim 0322/Siak,perwakilan Pemerintah Kabupaten Siak, para penghulu kampung yang wilayahnya masuk dalam kawasan, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam pemaparannya, pihak Satgas PKH mengingatkan kembali amanat konstitusi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, di mana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, saat ini ditemukan berbagai pelanggaran serius seperti pembukaan kebun sawit tanpa izin serta aktivitas tambang ilegal di dalam kawasan hutan yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan keuangan negara.

Pembentukan Satgas PKH yang merupakan gabungan dari 12 kementerian dan lembaga ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Berdasarkan Pasal 3 Perpres Nomor 5 Tahun 2025, terdapat tiga fokus utama penegakan yang dijalankan oleh Satgas PKH:
Penagihan denda administratif bagi para pelanggar guna memberikan efek jera agar aturan dihormati.

Penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal untuk dikembalikan ke fungsi semula.

Pemulihan aset dan lingkungan, yaitu memperbaiki hutan serta tanah yang terdegradasi agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Meski bertindak tegas, pihak Satgas PKH menekankan bahwa langkah penertiban ini bukanlah upaya untuk mematikan investasi atau bersifat anti-usaha. Sebaliknya, langkah ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat, di mana pelaku usaha yang patuh hukum tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang berbuat curang.

Melalui kesempatan tersebut, Satgas PKH turut mengajak pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, para pelaku usaha, serta segenap elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi, memastikan legalitas lahan, dan berpartisipasi aktif dalam memulihkan kelestarian hutan demi mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Kapolres Kuansing Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

Next Post

Polsek Kepenuhan Tangkap Dua Pria di Kepenuhan Hulu, Sita 11,95 Gram Sabu dan 1 Butir Ekstasi

Next Post
Polsek Kepenuhan Tangkap Dua Pria di Kepenuhan Hulu, Sita 11,95 Gram Sabu dan 1 Butir Ekstasi

Polsek Kepenuhan Tangkap Dua Pria di Kepenuhan Hulu, Sita 11,95 Gram Sabu dan 1 Butir Ekstasi

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor