• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Dapur Arang Mangrove Dibongkar, Polda Riau Tangkap Dua Tersangka di Rupat

Dapur Arang Mangrove Dibongkar, Polda Riau Tangkap Dua Tersangka di Rupat
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

BENGKALIS, Detikriau65.com – Upaya menjaga benteng pesisir Pulau Rupat dari kerusakan lingkungan terus digencarkan Polda Riau. Kali ini, aparat membongkar aktivitas pengolahan arang berbahan kayu mangrove yang diduga berlangsung di kawasan hutan Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial AT (45) selaku kapten kapal dan AK (45) selaku pengelola dapur arang.

Kasus ini diungkap setelah polisi mendapatkan informasi terkait dugaan pengangkutan arang bakau dari Pulau Rupat. Pada Senin (14/9) sekitar pukul 17.30 WIB, tim kemudian mengamankan kapal KM Million Line GT 34 di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Sebanyak 2.367 karung atau sekitar 65 ton arang bakau yang sebelumnya berada di kapal telah dipindahkan dan dititipkan di Polsek Dumai Timur. Sementara itu, 2.654 karung atau sekitar 75 ton lainnya masih berada di gudang dapur arang.

Selain ratusan karung arang, penyidik juga mengamankan satu unit kapal kayu KM Million Line GT 34 dengan mesin Nissan RE-8 berkekuatan 120 PK, timbangan kapasitas 60 kilogram, dua bungkus sampel arang serta sejumlah karung goni.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro sebelumnya menyampaikan, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dalam perkara tersebut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas pengolahan arang bakau dan sumber bahan baku yang digunakan.

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan, termasuk dugaan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah serta mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Mangrove Bukan Sekadar Pohon

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menangani kejahatan lingkungan secara transparan, profesional dan proporsional.

Menurut Herry, perhatian terhadap mangrove menjadi penting karena kawasan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kelestarian ekosistem, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam melindungi wilayah pesisir.

“Pulau Rupat ini adalah salah satu pulau di wilayah terluar Indonesia. Salah satu basis atau pertahanan batas wilayah kita di sini adalah mangrove,” ujar Herry dalam konferensi pers di Rupat Utara, Rabu (23/9/2026).

Ia menjelaskan, mangrove menjadi salah satu benteng alami yang membantu melindungi pulau dari ancaman abrasi. Jika kawasan mangrove terus mengalami kerusakan, dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap ketahanan wilayah pesisir.

Berdasarkan data yang disampaikan Kapolda, luas mangrove di Provinsi Riau mencapai sekitar 230.911 hektare. Sementara khusus Pulau Rupat, luasan mangrove mencapai sekitar 15.552 hektare, terdiri dari mangrove lebat sekitar 13.965 hektare, mangrove sedang 826 hektare dan mangrove jarang sekitar 761 hektare.

“Untuk itu saya ingin mengajak seluruh pihak dan seluruh masyarakat untuk selalu proaktif dalam menjaga lingkungan,” tegasnya.

Tiga Langkah: Cegah, Tindak, Pulihkan

Herry menegaskan, penanganan kejahatan lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Ada tiga dimensi yang harus berjalan bersama, yakni preventif, represif dan restorasi.

Penindakan terhadap aktivitas pengolahan arang mangrove di Rupat menjadi bagian dari dimensi represif. Sementara pencegahan dilakukan dengan membangun kesadaran masyarakat agar tidak merusak kawasan hutan dan lingkungan.

Sedangkan restorasi diarahkan untuk mengembalikan fungsi lingkungan yang telah mengalami kerusakan.

“Yang pertama adalah preventif, kemudian yang kedua represif, dan yang ketiga adalah restorasi,” katanya.

Kapolda juga mengaitkan upaya menjaga mangrove dengan persoalan karhutla yang masih menjadi perhatian di Riau. Menurutnya, menjaga lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan memperbanyak penanaman pohon dan merawat kawasan mangrove.

Dalam waktu dekat, Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai juga akan melaksanakan kegiatan CERAH, sebagai bagian dari gerakan restorasi lingkungan dengan target penanaman satu juta pohon.

Herry berharap media massa terus menjadi mitra strategis dalam menggelorakan kepedulian lingkungan melalui semangat Green Policing.

“Saya harapkan teman-teman media dapat berkolaborasi dan mendukung kegiatan-kegiatan kita, agar kita bisa memberikan keadilan bukan saja kepada sesama kita, tetapi juga kepada alam dan lingkungan,” pungkasnya.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Gerak Cepat Polres Kuansing Tindak Lanjuti Laporan melalui Layanan Kepolisian 110

Next Post

Perkuat Peran Garda Terdepan, Tim Sat Binmas Polres Kampar Lakukan Supervisi Bhabinkamtibmas di Polsek Kampar

Next Post
Perkuat Peran Garda Terdepan, Tim Sat Binmas Polres Kampar Lakukan Supervisi Bhabinkamtibmas di Polsek Kampar

Perkuat Peran Garda Terdepan, Tim Sat Binmas Polres Kampar Lakukan Supervisi Bhabinkamtibmas di Polsek Kampar

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor