• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Jaringan Narkotika Antar-Tersangka di Kandis Dibongkar, Polres Siak Sita Puluhan Butir Ekstasi dan Sabu

Jaringan Narkotika Antar-Tersangka di Kandis Dibongkar, Polres Siak Sita Puluhan Butir Ekstasi dan Sabu
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SIAK, Detikriau65.com — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Kandis. Dalam penangkapan beruntun yang digelar sejak Minggu (20/9/2026) hingga Senin (21/9/2026) dini hari, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial AS, RH, serta S alias Aseng, dengan barang bukti puluhan butir pil ekstasi dan paket sabu-sabu.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di kawasan Kecamatan Kandis.

Pengungkapan pertama dimulai pada Minggu (20/9/2026) sekira pukul 23.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Mutiara, RT 002/RW 004, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (25).

Dari hasil penggeledahan di sekitar rumah tersangka, polisi menemukan total 39 butir pil ekstasi dengan berat kotor 12,13 gram yang disembunyikan di dalam beberapa kotak rokok (Sampoerna dan Frozz) serta di dalam lemari kamar. Berdasarkan interogasi awal, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama S alias Aseng (49).

Pengembangan kasus berlanjut pada Senin (21/9/2026) dini hari pukul 00.15 WIB di lokasi yang sama. Kepada petugas, tersangka AS mengaku masih menyimpan jaringan pasokan lain. Polisi kemudian memancing rekan AS lainnya, yakni RH (24), untuk datang ke rumah tersebut. Setibanya di lokasi, RH langsung diamankan beserta barang bukti 11 butir pil ekstasi (berat kotor 3,51 gram) yang disimpan di dalam bungkus rokok LA. Dari hasil interogasi, RH mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari tersangka AS.

Tak berhenti di situ, tim opsnal terus melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan AS bahwa ekstasi tersebut berasal dari S alias Aseng. Pada Senin (21/9/2026) sekira pukul 04.50 WIB, tim bergerak cepat menuju Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 53, Kelurahan Bekalar, Kecamatan Kandis.

Di sebuah rumah di Dusun Sei Leko, petugas berhasil meringkus S alias Aseng. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,23 gram yang disembunyikan di dalam kloset, lengkap dengan alat hisap serta uang tunai hasil transaksi. Tersangka Aseng mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Bang SGT yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari keseluruhan rangkaian penangkapan ini, Polres Siak menyita barang bukti berupa:
Total 50 butir pil ekstasi.
1 paket narkotika jenis sabu seberat 5,23 gram.
Sejumlah bungkus kotak rokok, tisu, plastik klip, sendok pipet, dan lakban hitam.
4 unit telepon genggam berbagai merk.
1 unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BK 4583 YBX.
Uang tunai hasil dugaan penjualan narkotika.

Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka (AS, RH, dan S alias Aseng) menunjukkan hasil positif (+) mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat. Pihak kepolisian saat ini masih memburu pelaku lain yang masuk dalam jaringan ini.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polsek Rambah Hadir di Tengah Warga Pedalaman Lewat Program JALUR, Bantu Sembako hingga Pemeriksaan Kesehatan

Next Post

Polres Kuansing Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah dan Bagikan Sembako dalam Rangka HUT Dubalang

Next Post
Polres Kuansing Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah dan Bagikan Sembako dalam Rangka HUT Dubalang

Polres Kuansing Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah dan Bagikan Sembako dalam Rangka HUT Dubalang

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor