• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan, Pelaku dan Korban Sama-sama Anak Dibawah Umur

Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan, Pelaku dan Korban Sama-sama Anak Dibawah Umur
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KAMPAR, Detikriau65.com – Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar ungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Kampar pada Jum’at (18/9/2026) sekira pukul 10.00 Wib.

Pelaku R (17) warga Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar dan korban S (15) warga Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan. “Korban dan pelaku ini masih samar-samar anak dibawah umur dan kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban G (43) pada 6 Agustus 2026,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Kejadian ini berawal saat orang tua kandung korban mendapat laporan dari kakak kandung korban yang mengatakan bahwa korban di bully oleh teman-teman disekolah sehingga korban tidak mau masuk sekolah.
“Lalu orang tua Korban menanyakan tentang apa yang menyebabkan Korban tidak mau bersekolah,”ujar Kasat.

Orang tuanya langsung kaget saat mendengar cerita korban bahwa Rabu (5/8/2026) korban bercerita bahwa pada Minggu (28/6/2026) lalu sekira pukul 18.30 Wib. Korban di jemput oleh pelaku di rumah teman nya di Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan menuju ke Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Sesampainya di Kost pelaku berusaha membujuk rayu korban namun korban menolak selanjutnya pelaku merayu lagi “AYO LAH SAYANG, AKU BERSEDIA KOK TANGGUNG JAWAB, AKU SAYANG KAMU“ sehingga korban mau dan melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali pada saat itu.

“Usai mendengar ucapan anaknya, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,”ungkap Kasat.

Setelah itu, kita langsung melakukan penyelidikan dengan melengkapi barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi ada Jum’at (18/9/2026) sekira pukul 10.00 WIB Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar AIPDA SYAMSUL mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga pelaku yang sedang berada di Bengkel yang berlokasi di Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

“Tidak lama pelaku kita tangkap di salah satu bengkel di Kecamatan Kampar,”terang I Gede.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Ri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Ri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,”tegas Kasat Reskrim.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Satresnarkoba Polres Rohul Sita 41,46 Gram Sabu, Ganja dan Puluhan Pil Ekstasi di Gubuk Kebun Sawit

Next Post

Kapolres Dumai Ajak Mahasiswa Baru Implementasikan Cinta Tanah Air dan Peduli Lingkungan

Next Post
Kapolres Dumai Ajak Mahasiswa Baru Implementasikan Cinta Tanah Air dan Peduli Lingkungan

Kapolres Dumai Ajak Mahasiswa Baru Implementasikan Cinta Tanah Air dan Peduli Lingkungan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor