• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polres Kuansing Ungkap Karhutla di Hutan Lindung Bukit Betabuh, Dua Tersangka Diamankan

Polres Kuansing Ungkap Karhutla di Hutan Lindung Bukit Betabuh, Dua Tersangka Diamankan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Polres Kuantan Singingi mengungkap kasus dugaan tindak pidana mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, membakar hutan dan/atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (18/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni SL (52) dan S (47), yang merupakan warga Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, perkara tersebut berawal dari terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh.

“Setelah mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, personel Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab serta pihak yang terkait dengan lahan yang terbakar,” ujar AKBP Hidayat Perdana.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa lahan yang terbakar tersebut diduga dikelola oleh tersangka SL (52). Informasi tersebut kemudian didalami oleh penyidik.

Pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H. memerintahkan Kanit Tipidter IPTU Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr.K., M.M. bersama tim untuk melakukan penindakan terhadap SL (52).

Sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil mengamankan SL di kediamannya di Desa Seberang Cengar.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SL (52) menyampaikan bahwa kegiatan penebangan pohon di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh dilakukan oleh tersangka S (47) bersama seorang lainnya berinisial KAJ yang saat ini masih dalam proses pencarian,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, petugas melakukan komunikasi dengan S (47) dan meminta yang bersangkutan datang ke Polsek Kuantan Mudik. Setelah tiba di Polsek Kuantan Mudik, S (47) mengakui telah melakukan kegiatan penebangan pohon atas perintah SL (52).

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan bersama BPN, KPH dan Dinas Perkebunan, diketahui bahwa lahan yang terbakar berada dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Lindung.

“Dari hasil pengecekan bersama instansi terkait, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 9,75 hektare,” kata AKBP Hidayat Perdana.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga potong kayu yang sudah terbakar serta peta hasil potret udara areal lahan yang terbakar dari KPH.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 36 angka 17, Pasal 78 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 37 angka 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan, perbuatan membakar hutan secara sengaja diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 78 ayat (4) UU Kehutanan, perbuatan karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.

“Polres Kuantan Singingi akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pembakaran hutan, perusakan kawasan hutan dan penebangan pohon secara tidak

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polres Kuansing Tertibkan Dua Rakit PETI di Muara Lembu

Next Post

Polsek Singingi Tangani Penemuan Pria Meninggal di Rawa Desa Kebun Lado

Next Post
Polsek Singingi Tangani Penemuan Pria Meninggal di Rawa Desa Kebun Lado

Polsek Singingi Tangani Penemuan Pria Meninggal di Rawa Desa Kebun Lado

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor