• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Kasat Res Narkoba Pimpin Penggerebekan di Pasir Penyu, Warga Lirik Diciduk dengan Puluhan Gram Sabu

Kasat Res Narkoba Pimpin Penggerebekan di Pasir Penyu, Warga Lirik Diciduk dengan Puluhan Gram Sabu
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

INHU, Detikriau65.com — Peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali berhasil diungkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Inhu. Seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar, JMR alias ERI, warga Kecamatan Lirik, diamankan petugas bersama barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 42,30 gram.

Pengungkapan tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Pasir Penyu, tepatnya di Jalan Merak, Dusun Wonorejo, RT 004/RW 004, Kelurahan Air Molek I, pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu.
Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang diduga kerap terjadi di kawasan Jalan Merak, Dusun Wonorejo, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu.

“Informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Ps. Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu Aipda Suwandi Nasution melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel, SH, MH,” jelas Misran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel langsung memimpin kegiatan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Pria tersebut diketahui berinisial JMR alias Eri, warga Jalan Lintas Timur, Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan Jumairi. Pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa pria tersebut sedang berada di tepian Jalan Merak, Dusun Wonorejo.

Tim Sat Res Narkoba Polres Inhu bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan Jumairi. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang dikenakannya, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celananya.

Petugas kemudian melakukan interogasi awal. Kepada penyidik, Eri mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari tempat dirinya diamankan.

Petugas kemudian membawa Eri ke rumah tersebut untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 11 bungkus narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam kipas angin warna putih.

Tak berhenti di situ, dalam pemeriksaan selanjutnya Eri juga mengakui memiliki sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Barang tersebut disebut disimpan di rumah keponakannya yang masih berada di wilayah Dusun Wonorejo, Kelurahan Air Molek I.

Tim kembali bergerak dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Di bagian dapur, petugas menemukan sebuah kotak hitam yang di dalamnya terdapat dua unit timbangan digital, satu buah sendok plastik, serta satu pak plastik pembungkus.

Secara keseluruhan, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan 12 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 42,30 gram.
Selain sabu dan peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, polisi turut mengamankan dua buah plastik pembungkus, satu pak plastik klip bening kosong, satu buah kotak hitam, satu unit handphone warna biru muda, satu helai celana jeans pendek warna abu-abu, serta satu unit kipas angin warna putih.

JMR alias Eri yang lahir di Air Molek pada 4 Mei 1990 tersebut diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Setelah seluruh rangkaian penggeledahan selesai, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan.

Pengungkapan di Kecamatan Pasir Penyu ini sekaligus menunjukkan bahwa jajaran Polres Inhu terus bergerak menindak setiap informasi mengenai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Inovasi Serdik Sespimen Polri, Door To Door Sosialisasi Cegah Karhutla dan Berikan Paket Vitamin dan Masker untuk Warga

Next Post

Police Goes To School, Kapolsek Tualang Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas dan Pencegahan Karhutla

Next Post
Police Goes To School, Kapolsek Tualang Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas dan Pencegahan Karhutla

Police Goes To School, Kapolsek Tualang Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas dan Pencegahan Karhutla

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor