Pekanbaru, Detikriau65.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau dalam rangka persiapan pelaksanaan Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif, Rabu (09/09/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung pemenuhan hak-hak tahanan serta penerapan alternatif pemidanaan.
Audiensi dihadiri oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau, Yusup Gunawan, bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Riau. Pertemuan tersebut membahas kesiapan pelaksanaan sosialisasi sekaligus menyamakan persepsi terkait materi dan substansi yang akan disampaikan kepada peserta.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau menyampaikan permohonan kesediaan pihak Kejaksaan Tinggi Riau untuk berpartisipasi sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi yang akan diselenggarakan di Kantor Wilayah. Kehadiran narasumber dari Kejaksaan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bantuan hukum pro bono serta pelaksanaan pidana alternatif dalam perspektif penegakan hukum.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau terus mendorong kolaborasi dengan aparat penegak hukum guna mewujudkan pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang semakin humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemenuhan hak serta kepentingan hukum masyarakat.
Editor : Zunardi



Discussion about this post