• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

*Keroyok Tukang Gigi hingga Tewas ,Tiga Pemuda Jadi Tersangka*

*Keroyok Tukang Gigi hingga Tewas ,Tiga Pemuda Jadi Tersangka*
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

PELALAWAN, Detikriau65.com –Sat Reskrim Polres Pelalawan melakukan Penyidikan setelah seorang Tukang gigi, IP, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan di depan rumah sekaligus tempat praktik gigi miliknya di kawasan BTN Lama, Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (8/9/2026) petang.

Sat Reskrim bergerak cepat. Tiga orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan Satreskrim Polres Pelalawan.

Ketiga tersangka masing-masing S Z alias Z (22), M E S alias P (20), dan MSS alias S alias U (22).

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi S.T.K, S.I.K, M.H membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

“Benar, tiga orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Bayu, Rabu (9/9/2026).

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban berada di rumah sekaligus tempat praktik gigi bersama istrinya, Nurul Jannah. Tidak lama kemudian datang S dan korban sempat duduk bersama.

Situasi kemudian berubah ketika korban terlibat cekcok dengan tetangganya, S bersama beberapa orang dari pihak Rumah Makan Keluarga. Istri korban sempat berusaha melerai dan mengajak korban agar tidak memperpanjang persoalan.

Sekitar 15 menit kemudian, tersangka Z datang menggunakan sepeda motor dan langsung menghampiri korban. Cekcok kembali terjadi hingga berujung pada aksi pemukulan dan tarik-menarik.

Keributan semakin memanas setelah sejumlah orang lainnya datang. Berdasarkan keterangan saksi, Z diduga beberapa kali memukul wajah korban. Sementara S disebut menarik baju korban hingga korban terjatuh dalam posisi terlentang.

Dalam kondisi korban terjatuh, Z diduga masih melakukan pemukulan, sedangkan P diduga menendang korban.

Aksi tersebut akhirnya berhasil dihentikan setelah saksi bersama sejumlah warga datang melerai.

Namun kondisi korban kemudian memburuk. Setelah dibantu berdiri dan duduk di kursi, korban terlihat lemas. Tidak lama berselang, korban mulai mendengkur, bibirnya menghitam, mata tertutup dan tubuhnya tidak lagi bergerak.

Istri korban kemudian meminta bantuan warga untuk membawa korban ke Rumah Sakit Umum Selasih. Korban langsung mendapatkan penanganan di ruang IGD. Namun pihak medis menyatakan korban telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.

“Korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan sudah meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit,” jelas Bayu.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil autopsi juga mengungkap adanya kekerasan tumpul pada kepala korban yang menyebabkan kerusakan jaringan otak berat dan peningkatan tekanan intrakranial (TIK). Pemeriksaan histopatologi forensik masih dilakukan untuk mengonfirmasi temuan tersebut.

Selain itu, diperkirakan waktu kematian korban sekitar 2 hingga 8 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban, satu unit handphone Samsung warna hitam, serta pakaian lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing tersangka dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa tersebut.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polsek Kepenuhan Kembangkan Kasus Narkoba, Bandar Sabu 71,95 Gram Diciduk di Kontrakan

Next Post

Polres Pelalawan Amankan Tiga warga Teluk Meranti buka lahan dengan Cara Membakar di SM Kerumutan

Next Post
Polres Pelalawan Amankan Tiga warga Teluk Meranti buka lahan dengan Cara Membakar di SM Kerumutan

Polres Pelalawan Amankan Tiga warga Teluk Meranti buka lahan dengan Cara Membakar di SM Kerumutan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor