• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Pangean Gagalkan Dugaan Transaksi Sabu, Seorang Pria Diamankan

Polsek Pangean Gagalkan Dugaan Transaksi Sabu, Seorang Pria Diamankan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Unit Reskrim Polsek Pangean Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Pangean. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z (25), warga Kecamatan Pangean, bersama dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,12 gram. Kamis (3/9/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean IPTU Mario Suwito, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah hukum Polsek Pangean.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pangean melakukan penyelidikan dan patroli di wilayah yang diinformasikan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika serta menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar IPTU Mario Suwito.

Dijelaskannya, saat melakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Pangean bersama anggota mendapati dua orang yang dicurigai berada di pinggir jalan Desa Pauh Angit Hulu, Kecamatan Pangean.

Saat petugas berupaya melakukan penangkapan, salah seorang terduga melarikan diri, sementara seorang lainnya berhasil diamankan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A32 warna hitam.

Selain itu, petugas menemukan satu kantong plastik warna putih merek Alfamart yang diduga sebelumnya dibuang oleh terduga pelaku. Setelah diperiksa, di dalam kantong tersebut terdapat satu kotak rokok merek Coffee yang berisi dua paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu yang dibalut menggunakan selembar kertas.

“Barang bukti yang diamankan berupa dua paket plastik bening diduga berisikan sabu dengan berat kotor 7,12 gram, satu kotak rokok merek Coffee, satu lembar kertas, satu kantong plastik warna putih merek Alfamart, serta satu unit handphone,” jelasnya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Pangean untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Z dinyatakan positif mengandung Amphetamine.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

“Polsek Pangean akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tutup IPTU Mario Suwito.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
Ps. Kasi Humas Polres Kuansing

Email: [email protected]
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Dukung Swasembada Pangan 2026, Polres Kuansing Bersama Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 1 Hektare

Next Post

PAGI HINGGA PETANG, TIM POLRES PELALAWAN DAN GABUNGAN PADAMKAN KARHUTLA DI KECAMATAN KERUMUTAN

Next Post
PAGI HINGGA PETANG, TIM POLRES PELALAWAN DAN GABUNGAN PADAMKAN KARHUTLA DI KECAMATAN KERUMUTAN

PAGI HINGGA PETANG, TIM POLRES PELALAWAN DAN GABUNGAN PADAMKAN KARHUTLA DI KECAMATAN KERUMUTAN

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor