• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tiga Orang Diamankan

Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tiga Orang Diamankan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, pengungkapan dilakukan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (31/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Elang Kuantan mengamankan tiga orang laki-laki berinisial DA (23), HD (21) dan R (19). Dari lokasi, petugas menemukan 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,8 gram serta 7 butir pil ekstasi dengan berat kotor 3,2 gram.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Sungai Jering.

“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, Tim Elang Kuantan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang yang berada di dalam kamar. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat kelurahan setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merk CLIMAX warna kuning yang berisi 15 paket diduga sabu. Petugas juga menemukan satu kotak rokok merk Dunhill warna putih yang berisi satu plastik klip dengan 7 butir pil ekstasi.

Selain narkotika, Tim Elang Kuantan turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua pipet kaca pyrex kosong, tiga bal plastik klip kosong, satu korek api mancis, satu alat hisap bong, satu sendok pipet, dua unit timbangan digital, satu lembar tisu, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi serta tiga unit telepon seluler.

“Dari pemeriksaan awal, DA (23) dan HD (21) diduga berperan sebagai penjual atau pengedar, sedangkan R (19) diduga sebagai pengguna atau pemakai. Ketiganya juga telah menjalani tes urine dengan hasil positif amphetamine,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, salah satu tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial HK, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika ini. Kami tidak berhenti pada para tersangka yang telah diamankan,” tegas AKP Hasan Basri.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika mengatur mengenai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan ketentuan pidana yang disesuaikan dengan tindak pidana yang diperjanjikan atau dilakukan.

Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, jangan ragu untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” Pungkas AKP Hasan Basri. S.H., M.H.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
Ps. Kasi Humas Polres Kuansing

Email: [email protected]
No

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Koordinasi Program CKG dan Silaturahmi dengan Puskesmas Rambah, Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Layanan Kesehatan

Next Post

Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68

Next Post
Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68

Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor