• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polres Pelalawan Amankan FAW Pemilik Alat Berat Galian C Ilegal , AP Operator Lebih Dulu Jadi Tersangka

Polres Pelalawan Amankan FAW Pemilik Alat Berat Galian C Ilegal , AP Operator Lebih Dulu Jadi Tersangka
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

PELALAWAN, Detikriau65.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan unit Tipidter kembali mengungkap perkembangan kasus dugaan pertambangan galian C ilegal di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi menetapkan FAW (31) sebagai tersangka yang diduga merupakan pemilik alat berat sekaligus pengawas aktivitas galian C ilegal tersebut. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menetapkan AP (41) sebagai tersangka yang diketahui berperan sebagai operator alat berat.

Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes membenarkan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin tersebut.

“Dalam perkara ini, tersangka AP terlebih dahulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian menetapkan FAW yang diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pengawas di lapangan,”

Kasus tersebut terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin di wilayah Kelurahan Kerumutan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, unit Tipider Reskrim Polres Pelalawan kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Petugas menemukan aktivitas menggunakan alat berat di kawasan yang diduga menjadi lokasi pertambangan galian C.

Dari hasil penyelidikan, AP diketahui terlibat langsung dalam aktivitas tersebut sebagai operator alat berat. AP kemudian diamankan dan menjalani proses pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan dugaan keterlibatan FAW yang disebut sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang mengawasi dan mengatur aktivitas galian C di lapangan.

“FAW diduga memiliki dan mengawasi alat berat yang digunakan untuk kegiatan tersebut,”

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berlangsung kurang lebih satu bulan dan tidak dilengkapi dengan perizinan pertambangan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, masing-masing Komatsu PC200 warna kuning dan Hitachi PC200 warna oranye, serta satu unit telepon seluler merek Vivo.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Pelalawan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 17 Agustus 2026.

Polres Pelalawan memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Satgas Karhutla Kerahkan Alat Berat Sekat Kebakaran di Rimbo Panjang Kampar

Next Post

Berantas Narkotika, Polsek Kabun Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Seberat 1,39 Gram Diamankan

Next Post
Berantas Narkotika, Polsek Kabun Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Seberat 1,39 Gram Diamankan

Berantas Narkotika, Polsek Kabun Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Seberat 1,39 Gram Diamankan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor