• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

SATRESNARKOBA POLRES DUMAI UNGKAP PEREDARAN SHABU DAN ETOMIDATE, DUA TERSANGKA DIAMANKAN

SATRESNARKOBA POLRES DUMAI UNGKAP PEREDARAN SHABU DAN ETOMIDATE, DUA TERSANGKA DIAMANKAN
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Dumai, Detikriau65.com – Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 22.43 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial A.J.S. alias J (28) dan M.W. alias W (26) di sebuah rumah di Jalan Raja Ali Haji RT.023, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 33 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor ±23,49 gram serta dua cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Caesar dengan berat kotor ±19,85 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2026 mengenai dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di kawasan Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan hingga pada Selasa malam memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka di sebuah rumah di lokasi tersebut.

Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Lius Mulyadin, S.H. kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang saat itu sedang berada di dalam rumah. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari belakang sebuah rak kayu, petugas menemukan satu tabung warna hitam yang berisi 16 paket diduga shabu, satu kaleng merek Canon Hercules yang berisi dua paket diduga shabu, serta dua cartridge diduga etomidate merek Caesar. Petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu buah gunting pres, dan satu blok plastik bening.

Petugas kemudian kembali menemukan sebuah kaleng rokok merek Dji Sam Soe di tempat sampah yang berisi 14 paket diduga shabu, satu kotak plastik merek Luby yang berisi satu blok plastik bening dan satu buah gunting pres. Dalam pengembangan berikutnya, tersangka A.J.S. mengakui masih menyimpan satu paket diduga shabu di rumahnya yang berada di wilayah Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket diduga shabu di kolong tempat tidur.

Selain narkotika tersebut, polisi turut mengamankan satu unit handphone Android merek Samsung warna hitam milik A.J.S. dan satu unit handphone Android merek Realme warna kuning milik M.W. yang diduga digunakan untuk komunikasi. Saat diperlihatkan, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif Methamphetamine (Metha), sedangkan hasil pemeriksaan negatif Amphetamine dan Tetrahidrokanabinol (THC). Berdasarkan hasil penyidikan awal, kedua tersangka diduga berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu dan etomidate.

Perkara ini telah diregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/92/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU. Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dumai mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Laporkan segera melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai

E-Mail: [email protected]
No. HP: 0853-5625-1969
FB: Polres Dumai
IG: @humaspolresdumaiofficial

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polsek Dumai Timur Gelar Ekspedisi Merah Putih Presisi, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Next Post

Penuh Semangat! Hari Pertama Lomba HUT RI di Rutan Dumai Berlangsung Meriah

Next Post
Penuh Semangat! Hari Pertama Lomba HUT RI di Rutan Dumai Berlangsung Meriah

Penuh Semangat! Hari Pertama Lomba HUT RI di Rutan Dumai Berlangsung Meriah

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor