• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Sat Reskrim Polres Pelalawan Ungkap dan tahan 1 Tetsangka Kasus Tindak Pidana kebakaran lahan di Kerumutan Pelalawan

Sat Reskrim Polres Pelalawan Ungkap dan tahan 1 Tetsangka Kasus Tindak Pidana kebakaran lahan di Kerumutan Pelalawan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

PELALAWAN, Detikriau65.com – Polsek Kerumutan didukung oleh Polres Pelalawan berupaya keras dengan tim gabungan memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan gambut Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, akhirnya berbuah hasil. Di balik kobaran api yang menghanguskan kawasan hutan tersebut, Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap dan menangkap pria berinisial S, yang diduga menjadi pemicu kebakaran.

Tersangka diamankan Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan setelah serangkaian penyelidikan dilakukan sejak munculnya titik api pada 30 Juli 2026.

Dari hasil pemeriksaan dan lidik dilapangan Sdr. , S mengaku sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Bahkan, lahan yang telah dibuka itu rencananya akan dijual kepada pihak lain.

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat S.H, S.I.K, M.M didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi S.T.K, S.I.K, M.H dan Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B Siahaan S.Sos saat konferensi pers, Jumat (7/8/2026), mengatakan titik api pertama kali terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning. Tim kemudian bergerak ke Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, guna melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan mengungkap tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, lokasi yang dibakar merupakan kawasan hutan,” kata Kompol Asep Rahmat.

Penyidik mengungkap, tersangka mulai membuka lahan sejak Mei 2026. Semak belukar dibersihkan menggunakan tenaga pekerja dengan upah sekitar Rp2 juta per hektare, kemudian dibakar agar lahan siap ditanami kelapa sawit.

“Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan itu juga akan dijual kepada orang lain,” jelasnya.

Di saat penyidik memburu pelaku, ratusan personel gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, dan masyarakat terus berjibaku memadamkan api yang menjalar di lahan gambut. Karakteristik gambut membuat api merambat hingga ke bawah permukaan tanah sehingga proses pemadaman berlangsung cukup sulit.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, polisi akhirnya menetapkan S sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rumah Tahanan Polres Pelalawan.

Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui luas kawasan hutan yang terdampak serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Polres Pelalawan menegaskan penindakan terhadap pelaku Karhutla akan dilakukan tanpa pandang bulu. Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perekonomian di Provinsi Riau dan menghimbau jika ada warga yang menemukan atau melihat suatu tindak pidana dapat menghubungi Call Centre 110 atau Polsek terdekat.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polres Kuansing Periksa Dapur SPPG, Pastikan Makanan Aman dan Layak Dikonsumsi

Next Post

Siap Manfaatkan Air Bersih, Pembangunan Sumur Bor TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR di Musholla Alfaizin Rampung 100 Persen.

Next Post
Siap Manfaatkan Air Bersih, Pembangunan Sumur Bor TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR di Musholla Alfaizin Rampung 100 Persen.

Siap Manfaatkan Air Bersih, Pembangunan Sumur Bor TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR di Musholla Alfaizin Rampung 100 Persen.

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor