PEKANBARU, Detikriau65.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Rudy Fernando Sianturi, menghadiri sekaligus melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Persidangan Pidana Secara Elektronik bersama Pengadilan Tinggi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau di Pengadilan Tinggi Riau, Kamis (30/7).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau beserta jajaran, serta para pejabat dan perwakilan dari ketiga instansi. Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia, dilanjutkan salam integritas serta pembacaan doa.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum dalam mendukung implementasi persidangan pidana secara elektronik. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan proses peradilan yang lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Rudy Fernando Sianturi, menyampaikan komitmen penuh jajaran pemasyarakatan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik. Dukungan tersebut diwujudkan melalui peningkatan koordinasi lintas instansi, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, serta penguatan kualitas layanan pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Zunardi



Discussion about this post