• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Pemurnian Emas Tanpa Izin, Satu Tersangka Diamankan

1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemurnian dan/atau penampungan emas tanpa izin di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (16/7/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 16.00 WIB mengenai adanya aktivitas pemurnian emas tanpa izin di Desa Tanjung Pauh.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan tim Satreskrim Polres Kuansing bersama personel Polsek Singingi Hilir untuk melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Gerry.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.30 WIB tim berhasil mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial TS (36) yang diduga sedang melakukan kegiatan pemurnian emas tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa hasil pemurnian emas tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial I, yang saat dilakukan penindakan berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran serta pengembangan penyidikan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua buah pentolan yang diduga emas, delapan buah tembikar, satu buah gunting, satu kaleng gas yang terhubung dengan kepala pemantik, satu bungkus garam pijar warna putih, satu unit timbangan digital merek Powerpro, satu buah korek api, serta uang tunai sebesar Rp5.600.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

AKP Gerry menjelaskan bahwa tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang bukan berasal dari pemegang perizinan yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelas AKP Gerry.

Lebih lanjut, AKP Gerry menegaskan bahwa Polres Kuantan Singingi akan terus melakukan penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin, mulai dari penambangan, pengolahan, pemurnian hingga penampungan hasil tambang ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayahnya,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Satreskrim Polres Kuansing masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
Ps. Kasi Humas Polres Kuansing

Email: [email protected]
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Polisi: 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Jumat Berkah Satlantas Polres Kampar, Wujud Kepedulian dan Empati kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Next Post

Dalam Dua Hari, Polres Kuansing Tertibkan 6 Unit PETI di Dua Lokasi, Kapolres: Tak Ada Ruang bagi Tambang Ilegal

Next Post
Dalam Dua Hari, Polres Kuansing Tertibkan 6 Unit PETI di Dua Lokasi, Kapolres: Tak Ada Ruang bagi Tambang Ilegal

Dalam Dua Hari, Polres Kuansing Tertibkan 6 Unit PETI di Dua Lokasi, Kapolres: Tak Ada Ruang bagi Tambang Ilegal

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor