Siak, Detikriau65.com – Kegiatan OTT (Operasi Tangkap Tangan) Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Siak dalam Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Pemerasan oleh Pejabat Negara terhadap Pemenang Proyek Pengadaan Jasa Sewa Sarana Transportasi Air Untuk Desa Terpencil (Desa Teluk Lanus) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak di Jl. Sutomo Kel Kp. Dalam Kec. Siak Kab. Siak di Rumah Kediaman Tersangka JNI Als Ang pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 16.30 Wib
KA Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Siak Ipda Diki Dwi Presdianto.SH.MH menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi penyerahan uang kepada salah seorang Kepala Dinas Di Kab.Siak, mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim AKP Dr.Raja Kosmos P.SH.MH memerintahkan Kanit Tipdkor untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pembuntutan dimulai dari Bank Riau Kepri Jl.Dr Sutomo Siak, setelah terjadinya peristiwa penyerahan uang sebesar Rp 15.000.000,- (dari Sdr. AS kepada Sdr. JNI als ANG tersebut, sekira pukul 15.20 WIB Tim Tipikor Polres Siak menemukan seorang perempuan yaitu saksi Sdri.AS yang sedang makan di restoran Ocky Resto. Saat dipertanyakan perempuan tersebut mengaku sebagai Direktur CV. Shift of Marine dan baru saja menyerahkan uang kepada Sdr. JNI als ANG selaku Kepala Dinas Perhubungan Kab. Siak sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),
Kemudian Tim Unit Tipikor Polres Siak mendatangi rumah kediaman Sdr. JDI als ANG yang terletak di Jl. Sutomo Kel. Kampung Dalam Kec. Siak. Saat dipertanyakan oleh Tim dengan sambil dilakukan konfrontir dengan Sdri. AS, Sdr. JDI als ANG membenarkan bahwasanya ia baru saja menerima uang senilai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),
Dengan kejadian perkara tersebut di kenakan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Ancaman hukuman maksimal 20 tahun)
Editor : Zunardi



Discussion about this post