• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Gerebek Kafe di Rambah, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Ganja dan Ekstasi

Gerebek Kafe di Rambah, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Ganja dan Ekstasi
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

ROKAN HULU, Detikriau65.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah kafe di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (2/7/2026) dini hari.

Terduga pelaku berinisial RS alias Rangga (22), warga Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah, diamankan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di Cafe MR.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 1,88 gram, tiga butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor 1,71 gram, satu kotak rokok, sepuluh lembar kertas papir, enam plastik klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp20.000, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama IMEK, sedangkan pil ekstasi didapat dari seseorang berinisial IJON. Polisi sempat melakukan upaya pengembangan untuk memburu kedua nama tersebut, namun nomor telepon yang digunakan sudah tidak aktif sehingga proses pengejaran belum membuahkan hasil.

Selain itu, hasil tes urine terhadap terduga menunjukkan hasil positif metamfetamina, yang mengindikasikan adanya penggunaan narkotika.

Kapolres Rokan Hulu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Rokan Hulu dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi awal pengungkapan kasus ini. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Polres Rokan Hulu akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rohul)*

 

Editor : Zunardi

Previous Post

AKBP Sepuh Pimpin Kenaikan Pangkat 63 Personel Polres Siak

Next Post

67 Personel Polres Rokan Hulu Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian kepada Masyarakat

Next Post
67 Personel Polres Rokan Hulu Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian kepada Masyarakat

67 Personel Polres Rokan Hulu Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian kepada Masyarakat

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor