• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Jajaran Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI, Kapolres: Jaga Lingkungan untuk Masa Depan

Polsek Jajaran Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI, Kapolres: Jaga Lingkungan untuk Masa Depan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Polsek jajaran Polres Kuantan Singingi terus menggencarkan sosialisasi dan penyebaran maklumat terkait larangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Prioritas Kapolri dalam pemantapan kinerja pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Senin (15/6/2026).

Sosialisasi dilaksanakan oleh personel Polsek Cerenti, Logas Tanah Darat, Kuantan Mudik, Singingi, dan Hulu Kuantan dengan menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat serta melakukan penyebaran dan penempelan maklumat Kapolres Kuansing tentang larangan aktivitas PETI.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga dapat merusak lingkungan dan mengancam kelestarian alam yang akan diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar AKBP Hidayat Perdana.

Di wilayah Polsek Logas Tanah Darat, personel juga memberikan penjelasan mengenai sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, di mana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di sejumlah desa, di antaranya Desa Perhentian Luas, Desa Saik, Desa Pulau Padang, Desa Lubuk Ambacang, serta wilayah hukum Polsek Cerenti. Personel mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas PETI.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Kuansing bersama seluruh jajaran akan terus melakukan edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif dengan mendapat respons positif dari masyarakat yang menerima sosialisasi dan maklumat larangan PETI.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email: [email protected]
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Polisi: 110.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Terus Budidaya Jamur Tiram sebagai Bekal Kemandirian

Next Post

Polsek Kuantan Mudik Distribusikan Jagung Pipil ke Gudang Bulog, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Next Post
Polsek Kuantan Mudik Distribusikan Jagung Pipil ke Gudang Bulog, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Polsek Kuantan Mudik Distribusikan Jagung Pipil ke Gudang Bulog, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor