• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Kuantan Hilir Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Pondok Kebun, Dua Pengguna Diamankan

Polsek Kuantan Hilir Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Pondok Kebun, Dua Pengguna Diamankan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Jajaran Polsek Kuantan Hilir berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah pondok kebun di Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (25/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti alat hisap dan paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,10 gram.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Banuaran.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Debi Setyawan, S.H., M.H., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan di sekitar Desa Banuaran,” ujar IPTU Edi Winoto.

Sekira pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang berada di salah satu pondok kebun di Desa Banuaran. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu beserta seperangkat alat hisap.

Adapun identitas kedua tersangka yakni Berinisial M (39), warga Desa Pasar Baru Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir dan RS (36), warga Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir.

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi diduga sabu, alat hisap bong, pipet, kaca pirex, mancis, plastik klip kosong, bungkus rokok serta satu unit handphone Samsung Galaxy A31.

“Setelah diamankan di Polsek Kuantan Hilir, kami langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana terhadap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelas IPTU Edi Winoto.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir dan mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : [email protected]
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call Center Polri : 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polres Kuansing Potong 11 Ekor Sapi, Bagikan 650 Paket Daging Qurban kepada Masyarakat

Next Post

Kapolres Kuansing Shalat Idul Adha 1447 H Bersama Ribuan Jamaah di Lapangan Limuno Teluk Kuantan

Next Post
Kapolres Kuansing Shalat Idul Adha 1447 H Bersama Ribuan Jamaah di Lapangan Limuno Teluk Kuantan

Kapolres Kuansing Shalat Idul Adha 1447 H Bersama Ribuan Jamaah di Lapangan Limuno Teluk Kuantan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor