• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Jajaran Polres Kuansing Edukasi Masyarakat tentang Dampak dan Larangan PETI

Polsek Jajaran Polres Kuansing Edukasi Masyarakat tentang Dampak dan Larangan PETI
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif, jajaran Polres Kuantan Singingi terus menggencarkan sosialisasi larangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah hukum masing-masing, Kamis (14/5/2026).

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Polsek Cerenti, Polsek Logas Tanah Darat, dan Polsek Kuantan Tengah melalui sambang masyarakat, penyebaran maklumat Kapolres Kuansing, pemasangan poster himbauan, hingga edukasi langsung kepada warga terkait dampak dan sanksi hukum aktivitas PETI.

 

Di wilayah Kecamatan Cerenti, personel Polsek Cerenti melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dengan mengimbau agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Warga juga diajak bersama-sama menjaga kelestarian alam demi masa depan generasi mendatang.

 

Sementara itu, Polsek Logas Tanah Darat melaksanakan penyebaran dan penempelan maklumat Kapolres serta pemasangan poster larangan PETI di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat.

 

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI serta ancaman pidana bagi pelaku penambangan ilegal sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

Di tempat terpisah, personel Polsek Kuantan Tengah melaksanakan kegiatan sambang sekaligus sosialisasi PETI di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Masyarakat diingatkan agar segera menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin serta turut menjaga kelestarian lingkungan sekitar.

 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam mencegah dan menekan aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

 

“Melalui jajaran Polsek dan Bhabinkamtibmas, kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Kapolres.

 

Kapolres menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus melakukan langkah preventif serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam dan lingkungan. Apabila masih ditemukan aktivitas PETI, tentu akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Hidayat Perdana.

 

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

IPTU A. Razak

PS. Kasi Humas Polres Kuansing

 

Email : [email protected]

No HP : +62 812-3372-6363

IG : @humaspolreskuansing

FB : Humas Polres Kuansing

Call Center Polri : 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polsek Ukui Gelar Doa Bersama Renovasi Jembatan Presisi di Silikuan Hulu: Wujud Polri Dekat dengan Rakyat

Next Post

Lapas Pekanbaru Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba dan Modus Penipuan Lewat Razia dan Tes Urin

Next Post
Lapas Pekanbaru Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba dan Modus Penipuan Lewat Razia dan Tes Urin

Lapas Pekanbaru Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba dan Modus Penipuan Lewat Razia dan Tes Urin

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor