• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana yang menyasar perempuan dan anak. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat. Senin (04/05/2026)

 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

 

“Perkara ini diduga dilaporkan oleh orang tua korban pada Selasa, 3 Maret 2026, setelah mengetahui adanya perubahan kondisi fisik dan psikologis pada anaknya yang masih di bawah umur,” ujar IPTU Gerry.

 

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB di area kebun sawit Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Korban yang masih berusia 14 tahun diduga mengalami dugaan perbuatan persetubuhan oleh terduga pelaku.

 

Dari hasil keterangan, orang tua korban mulai mencurigai kondisi anaknya sejak Januari 2026. Setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan menggunakan test pack pada Februari 2026, diketahui korban menunjukkan tanda-tanda kehamilan. Korban kemudian mengakui telah mengalami dugaan peristiwa tersebut.

 

Menindaklanjuti dugaan laporan tersebut, Tim Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kuansing melakukan serangkaian penyelidikan.

 

“Pada Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 19.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Lukman, S.H., berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AI (18) di depan rumahnya di Desa Sukaraja. Penangkapan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat,” jelas IPTU Gerry.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku diduga mengakui perbuatannya. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Kuansing guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, serta melakukan visum terhadap korban di RSUD setempat.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat (6) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

“Terhadap pasal yang disangkakan, yang bersangkutan diduga terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” tegas IPTU Gerry.

 

Polres Kuantan Singingi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, guna mencegah terjadinya kasus serupa.

 

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

IPTU A. Razak

PS. Kasi Humas Polres Kuansing

 

Email : [email protected]

No HP : +62 812-3372-6363

IG : @humaspolreskuansing

FB : Humas Polres Kuansing

Call center Polri : 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Sinergi di Balik Secangkir Kopi: Strategi dan Persiapan Menyambut Kunjungan Penting

Next Post

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan PETI di Sungai Tanalo Ulu, Lima Rakit Dimusnahkan

Next Post
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan PETI di Sungai Tanalo Ulu, Lima Rakit Dimusnahkan

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan PETI di Sungai Tanalo Ulu, Lima Rakit Dimusnahkan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor