• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Sabu di Air Buluh, Tiga Orang Diamankan, Dua DPO

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Sabu di Air Buluh, Tiga Orang Diamankan, Dua DPO
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Polsek Kuantan Mudik jajaran Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, tepatnya di Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik, Jumat (1/5/2026).

 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat.

 

“Pada Jumat, 1 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB, kami menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Air Buluh. Menindaklanjuti hal tersebut, saya langsung memerintahkan Ps. Kanit Reskrim AIPDA Ronaldi Alfren, S.E. beserta tim untuk melakukan penyelidikan,” jelas AKP Riduan.

 

Sekira pukul 16.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik seorang pria berinisial I. Saat petugas datang, para pelaku berusaha melarikan diri. Namun setelah dilakukan pengejaran, tiga orang berhasil diamankan.

 

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (45), AN (27), dan RR (31). Sementara itu, dua orang lainnya berinisial I dan A berhasil melarikan diri dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,62 gram, 1 unit timbangan digital, 1 alat hisap (bong), 23 plastik klip kosong, 1 unit handphone, serta peralatan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

 

“Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan milik salah satu DPO berinisial I, yang saat itu berada dalam penguasaan mereka,” tambah Kapolsek.

 

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kapolsek Kuantan Mudik menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi.

 

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” Pungkas Kapolsek.

 

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

IPTU A. Razak

PS. Kasi Humas Polres Kuansing

 

Email : [email protected]

No HP : +62 812-3372-6363

IG : @humaspolreskuansing

FB : Humas Polres Kuansing

Call center Polri : 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Bupati Afni: Pramuka Jadi Benteng Karakter Anak di Tengah Tantangan Digital

Next Post

Polres Kuansing Intensifkan KRYD, Antisipasi C3 dan Balap Liar

Next Post
Polres Kuansing Intensifkan KRYD, Antisipasi C3 dan Balap Liar

Polres Kuansing Intensifkan KRYD, Antisipasi C3 dan Balap Liar

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor