• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Singingi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Muara Lembu, Satu Pengedar Diamankan

Polsek Singingi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Muara Lembu, Satu Pengedar Diamankan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Jajaran Polsek Singingi berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Selasa malam (28/4/2026).

 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

 

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar AKP Azhari.

 

Sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Singingi mendatangi lokasi di Jalan Syekh Ahmad Bunda, Kelurahan Muara Lembu. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP (42), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

 

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 paket diduga sabu, alat hisap (bong), pipet kaca pyrex, plastik klip, alat bantu penggunaan narkotika, satu unit handphone, sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil transaksi.

 

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum akhirnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi guna pengembangan kasus.

 

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya. Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Singingi kemudian melakukan penggeledahan pada Rabu 29 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, disaksikan perangkat desa setempat. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan tambahan barang bukti berupa sabu yang disimpan dalam kotak kacamata dan botol permen.

 

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

“Untuk ancaman pidana, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKP Azhari.

 

Polsek Singingi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.

 

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

IPTU A. Razak

PS. Kasi Humas Polres Kuansing

 

Email : [email protected]

No HP : +62 812-3372-6363

IG : @humaspolreskuansing

FB : Humas Polres Kuansing

Call center Polri : 110

Editor : Zunardi

Previous Post

Polsek Cerenti Tertibkan PETI Dompeng di Sungai Kuantan, 11 Rakit Dimusnahkan

Next Post

Cegah Gangguan Kamtibmas, Tim Raga Polres Kuansing Sisir Titik Rawan

Next Post
Cegah Gangguan Kamtibmas, Tim Raga Polres Kuansing Sisir Titik Rawan

Cegah Gangguan Kamtibmas, Tim Raga Polres Kuansing Sisir Titik Rawan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor