• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Tim Elang Kuantan Polres Kuantan Singingi Ringkus Dua Pengedar, Puluhan Paket Sabu Berhasil Diamankan

Tim Elang Kuantan Polres Kuantan Singingi Ringkus Dua Pengedar, Puluhan Paket Sabu Berhasil Diamankan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, sekitar pukul 18.00 WIB. Senin (13/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Elang kuantan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 16,32 gram.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika.

“Tim Elang kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi. Saat dilakukan penggerebekan, dua orang tersangka berhasil diamankan,” ujar AKP Hasan Basri.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S (26), warga Desa Muara Langsat, dan J (24), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Sentajo Raya. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 27 paket diduga sabu yang disimpan di dalam tas selempang, bungkus makanan, serta botol permen.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), plastik klip, pipet, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp7.550.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam penyelidikan,” tambahnya.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar ketentuan dalam KUHP terbaru sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan, dengan ancaman pidana tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Hasan Basri menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” pungkas Kasat.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : [email protected]} nya lagil m
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing88

FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Lapas Pasir Pangarayan Gelar RAT Koperasi Primkopasindo, Wujudkan Transparansi dan Penguatan Kinerja

Next Post

Polsek Kuantan Hilir Tertibkan PETI di Kasang Limau Sundai, Tiga Rakit Dimusnahkan

Next Post
Polsek Kuantan Hilir Tertibkan PETI di Kasang Limau Sundai, Tiga Rakit Dimusnahkan

Polsek Kuantan Hilir Tertibkan PETI di Kasang Limau Sundai, Tiga Rakit Dimusnahkan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor