• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja di Pasir Emas, Satu Pelaku Diamankan

Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja di Pasir Emas, Satu Pelaku Diamankan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MI (28) diamankan di Desa Pasir Emas, Kecamatan Singingi, Senin malam (6/4/2026).

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 19.45 WIB melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pasir Emas. Di lokasi, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi mengamankan satu orang tersangka,” jelas AKP Hasan Basri.

Dari hasil penggeledahan, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi menemukan barang bukti berupa dua paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,27 gram serta daun ganja kering dengan berat kotor 10,41 gram yang disimpan dalam kaleng minyak rambut. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti kaca pirex, pipet sendok, kertas padi, kotak rokok, botol, dan satu unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku berperan sebagai pengedar atau kurir. Ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial F (dalam penyelidikan) dan ganja dari seorang berinisial Y di Desa Sungai Sirih. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.

“Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine dan THC,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, terkait kepemilikan ganja, tersangka juga terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : [email protected]} nya lagil m
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing88

FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polsek Singingi Hilir Tertibkan PETI di Sungai Bawang, Tiga Rakit Dimusnahkan

Next Post

Kebakaran Dini Hari di Tanjung Pauh, Polsek Singingi Hilir Lakukan Penanganan dan Penyelidikan habis apaan lontong

Next Post
Kebakaran Dini Hari di Tanjung Pauh, Polsek Singingi Hilir Lakukan Penanganan dan Penyelidikan habis apaan lontong

Kebakaran Dini Hari di Tanjung Pauh, Polsek Singingi Hilir Lakukan Penanganan dan Penyelidikan habis apaan lontong

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor