SIAK, Detikriau65.com – Komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkotika terus diperkuat. Menindaklanjuti informasi masyarakat, jajaran Polsek Kandis berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.D. (28) yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Pekanbaru–Duri KM 73, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Selasa (3/11/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,47 gram, sejumlah plastik klip kosong, satu kotak rokok, tisu, kemasan makanan ringan, satu unit handphone Redmi 14C warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan gang di sekitar Klinik Mutiara KM 73 kerap diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Putra Amor, S.H., bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas melihat seorang pria keluar dari gang dan mengambil sesuatu dari area semak-semak. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut.
Saat diamankan, pria tersebut diduga menjatuhkan sebuah bungkus rokok merek Surya. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang lainnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial TRAVEL. Narkotika tersebut, menurut pengakuannya, rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi dan saat bekerja.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Kandis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Siak.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Melalui Kapolsek Kandis, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Polsek Kandis mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan beri ruang bagi peredaran narkotika. Selamatkan generasi bangsa demi masa depan yang lebih baik.
Editor : Zunardi



Discussion about this post