KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Polsek Kuantan Tengah memusnahkan satu unit rakit Penambangan Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu sore (31/10/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat dan pemberitaan media online terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H., menyampaikan bahwa personel langsung diterjunkan ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus melakukan penindakan.
Pengecekan dipimpin KSPK III Polsek Kuantan Tengah Aipda Refi Ronal, bersama Ps. Panit I Lantas Aipda Ikhwan Negara, Ps. Panit Min Aipda Amin Suryadi, dan Banit Samapta Bripda Idris Rahmad Jaya.
Di lokasi, petugas menemukan satu unit rakit PETI jenis dompeng dalam kondisi tidak beroperasi dan telah ditinggalkan pemiliknya. Petugas kemudian merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang ditemukan agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal.
Dalam penindakan tersebut, tidak ditemukan pemilik rakit dan tidak ada pelaku yang diamankan. Barang bukti juga tidak dibawa ke Mapolsek Kuantan Tengah.
Kapolsek Kuantan Tengah menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan masyarakat terkait aktivitas PETI serta melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena dapat merusak lingkungan dan menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat.
Masyarakat turut diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Editor : Zunardi



Discussion about this post