PELALAWAN, Detikriau65.com – Polres Pelalawan mengungkap kasus kebakaran lahan di Desa Lubuk Emas Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan pada Kamis (29/10/2026)
Dasar laporan LP/A/29/X/2026/SPKT Sat Reskrim Polres Pelalawan tanggal 29 Oktober 2026 tentang tindak pidana karhutla.
korban NKRI
Terlapor P , laki- laki, 38 tahun agama Islam pekerjaan petani alamat Desa Teluk Binjai Teluk Meranti dan Desa Lubuk Mas Bunut. korban NKRI
Kronologis bermula saksi patroli di Desa Lubuk Mas bersama Sdr C dan mendapat informasi adanya lahan terbakar.
Saksi mendatangi lokasi dan menemukan lahan terbakar serta seorang laki-laki yang kabur saat didatangi kemudian berhasil diamankan.
Dari interogasi pelaku mengaku bernama P dan mengakui membakar lahan dengan alasan membakar sarang tawon menggunakan mancis merah.
Namun di TKP tidak ditemukan sarang tawon, justru ditemukan hasil imas milik pelaku dan bekas bakaran masih baru seluas seperempat hektar.
Api membesar ke tumpukan bambu tidak dapat dipadamkan pelaku, saksi menghubungi RPK PT Arara Abadi dan api padam pukul 16.00 WIB.
Barang bukti diamankan 3 batang kayu bekas terbakar dan 1 buah mancis merah, pelaku dibawa ke Polsek Bunut untuk pemeriksaan.
Plh Kasat Reskrim IPTU Asbon Mairizal, S.Psi., M.H..
• menjelaskan, _”Pelaku diamankan saat patroli, sudah mengakui perbuatannya , lahan yang terbakar diperikakan sekitar 0,25 (seperempat ) ha dan tersangka kami proses sesuai Pasal 56 Jo 108 UU Perkebunan dan Pasal 98 UU PPLH serta Pasal 308 dan 311 KUHP baru,”_ tegasnya.
Editor : Zunardi



Discussion about this post