• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Pelaku pembakar Karhutla di Bunut, diamankan Satreskrim Polres Pelalawan

Pelaku pembakar Karhutla di Bunut, diamankan Satreskrim Polres Pelalawan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

PELALAWAN, Detikriau65.com – Polres Pelalawan mengungkap kasus kebakaran lahan di Desa Lubuk Emas Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan pada Kamis (29/10/2026)

Dasar laporan LP/A/29/X/2026/SPKT Sat Reskrim Polres Pelalawan tanggal 29 Oktober 2026 tentang tindak pidana karhutla.
korban NKRI

Terlapor P , laki- laki, 38 tahun agama Islam pekerjaan petani alamat Desa Teluk Binjai Teluk Meranti dan Desa Lubuk Mas Bunut. korban NKRI

Kronologis bermula saksi patroli di Desa Lubuk Mas bersama Sdr C dan mendapat informasi adanya lahan terbakar.

Saksi mendatangi lokasi dan menemukan lahan terbakar serta seorang laki-laki yang kabur saat didatangi kemudian berhasil diamankan.

Dari interogasi pelaku mengaku bernama P dan mengakui membakar lahan dengan alasan membakar sarang tawon menggunakan mancis merah.

Namun di TKP tidak ditemukan sarang tawon, justru ditemukan hasil imas milik pelaku dan bekas bakaran masih baru seluas seperempat hektar.

Api membesar ke tumpukan bambu tidak dapat dipadamkan pelaku, saksi menghubungi RPK PT Arara Abadi dan api padam pukul 16.00 WIB.

Barang bukti diamankan 3 batang kayu bekas terbakar dan 1 buah mancis merah, pelaku dibawa ke Polsek Bunut untuk pemeriksaan.

Plh Kasat Reskrim IPTU Asbon Mairizal, S.Psi., M.H..
• menjelaskan, _”Pelaku diamankan saat patroli, sudah mengakui perbuatannya , lahan yang terbakar diperikakan sekitar 0,25 (seperempat ) ha dan tersangka kami proses sesuai Pasal 56 Jo 108 UU Perkebunan dan Pasal 98 UU PPLH serta Pasal 308 dan 311 KUHP baru,”_ tegasnya.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Empat Rakit Peti di Batang Nike Pinang Merah Desa Pantai

Next Post

Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian Material Bangunan, Seorang Pria Diamankan

Next Post
Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian Material Bangunan, Seorang Pria Diamankan

Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian Material Bangunan, Seorang Pria Diamankan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor