• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polres Pelalawan Pasang 76 Plang Peringatan di Lahan Bekas Karhutla 228 Hektare di Rantau Baru

Polres Pelalawan Pasang 76 Plang Peringatan di Lahan Bekas Karhutla 228 Hektare di Rantau Baru
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

PELALAWAN, Detikriau65.com – Polsek Pangkalan Kerinci bersama Polres Pelalawan memasang plang peringatan di areal tindak pidana pembakaran lahan pada Kamis (29/10/ 2026) pukul 10.30 WIB di Jalan Koridor RAPP KM 13 RT 002/RW 002 Desa Rantau Baru Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Lokasi berada di titik koordinat 0°19’36.2″N 101°48’24.6″E berdasarkan LP/A/02/VIII/2026/Polsek Pkl Kerinci tanggal 26 Agustus 2026 dengan luas lahan terbakar sekitar 228 hektare tanaman kelapa sawit.

Kegiatan dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H didampingi Kapolsek Pkl Kerinci AKP Zulhendra, S.H., M.M, Kanit Reskrim AKP Muslim, S.H, dan Kanit IV Sat Reskrim Ipda Rizky Muhammad Alfiansyah, S.Tr.K.

Turut hadir Panit 1 Reskrim Ipda Donni, S.H, Panit Opsnal Intelkam Aiptu Agustinus Hermanto, S.H, dan Bhabinkamtibmas Desa Rantau Baru Aipda Yasir.

Kapolres menjelaskan Polres Pelalawan akan memasang 76 plang peringatan di seluruh areal bekas Karhutla sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Kapolres menegaskan fungsi plang tersebut sebagai pengawasan hukum yang menandai lokasi sedang dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Fungsi kedua sebagai larangan beraktivitas agar masyarakat tidak mengolah, menanam, atau menduduki lahan bekas terbakar.

Kapolres menambahkan, _”Pelang ini menjadi teguran hukum serius, pelanggaran terhadap garis peringatan dapat berujung sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau sesuai undang-undang pembakaran hutan,”_ tegasnya.

Kegiatan pemasangan plang berakhir pukul 11.05 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Lingkungan Bersih, Semangat Mengabdi: Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Budaya Gotong Royong

Next Post

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Warga Sungai Agung, Sita 19 Paket Sabu-sabu Siap Edar

Next Post
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Warga Sungai Agung, Sita 19 Paket Sabu-sabu Siap Edar

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Warga Sungai Agung, Sita 19 Paket Sabu-sabu Siap Edar

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor