• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Curi Uang Rp 97 Juta dan Puluhan Bungkus Rokok, Seorang Pemuda di Rambah Ditangkap Polres Rohul

Curi Uang Rp 97 Juta dan Puluhan Bungkus Rokok, Seorang Pemuda di Rambah Ditangkap Polres Rohul
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ROKAN HULU, Detikriau65.com – Tim Resmob Polres Rokan Hulu bersama Tim Raga mengamankan seorang pemuda berinisial PN (19), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah warung di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Lingkar Kilometer 4, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.

Kasus tersebut bermula ketika pemilik warung berinisial Z (54) hendak membuka usahanya pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat tiba di warung, korban mendapati pintu dalam keadaan tidak terkunci dan gembok pintu belakang telah dirusak.

Setelah memeriksa kondisi warung, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang. Kerugian yang dilaporkan meliputi uang tunai sebesar Rp 97 juta, sekitar 60 bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A37f.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Rokan Hulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob dan Tim Raga Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan pada Senin malam. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa salah seorang terduga pelaku berinisial PN berada di sekitar Jalan Lingkar Kilometer 4, Desa Koto Tinggi. Tim Resmob selanjutnya mengamankan PN di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, PN mengakui dugaan keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama dua orang lainnya berinisial K dan R. Keduanya saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), berdasarkan laporan kepolisian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 1,2 juta, dua unit telepon genggam merek iPhone 14 Pro Max dan iPhone 11 Pro Max, serta sejumlah bungkus rokok dari berbagai merek.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun tempat usaha, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan dua orang lainnya yang diduga terlibat dan mencari kemungkinan keterkaitan barang bukti dengan hasil pencurian.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing. *(Humas Polres Rohul)*

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Satlantas Polres Kampar dan UPT Samsat Bangkinang Periksa Kelaikan hingga Pajak Kendaraan

Next Post

Lapas Narkotika Rumbai Gelar Posyandu bagi WBP Lansia dan Disabilitas

Next Post
Lapas Narkotika Rumbai Gelar Posyandu bagi WBP Lansia dan Disabilitas

Lapas Narkotika Rumbai Gelar Posyandu bagi WBP Lansia dan Disabilitas

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor