Pekanbaru, Detikriau65.com – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan audit kinerja atas penanganan overcapacity dan overcrowding pada satuan kerja Pemasyarakatan. Di wilayah Riau, kegiatan ini menyasar Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan, Senin (26/10).
Audit tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, khususnya dalam menangani persoalan kelebihan kapasitas dan kepadatan hunian. Pelaksanaan audit mengacu pada Surat Perintah Inspektur Jenderal Nomor INJ-PW.02.01-1409 tanggal 8 Oktober 2026.
Melalui pemeriksaan di kedua satuan kerja tersebut, tim Inspektorat Jenderal melaksanakan fungsi pengawasan untuk menilai penanganan overcapacity dan overcrowding sesuai ruang lingkup audit. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong pelaksanaan tugas secara profesional dan berintegritas.
Evaluasi ini diharapkan dapat mendukung perbaikan tata kelola Pemasyarakatan, sehingga penanganan kelebihan kapasitas dan kepadatan hunian dapat dilakukan secara lebih efektif. Upaya tersebut penting untuk mendukung pemenuhan hak Warga Binaan, meningkatkan kualitas layanan dasar, serta menciptakan kondisi hunian yang lebih tertib dan kondusif.
Melalui pengawasan yang terarah, hasil audit diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi satuan kerja Pemasyarakatan, sekaligus mendukung pelayanan yang lebih baik dan akuntabel bagi Warga Binaan maupun masyarakat.
Editor : Zunardi



Discussion about this post