• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Tim Elang Kuantan Gelar KRYD Operasi Sarang Narkoba, Pengedar Sabu Berat Kotor 5,64 Gram di Pintu Gobang Ditangkap

Tim Elang Kuantan Gelar KRYD Operasi Sarang Narkoba, Pengedar Sabu Berat Kotor 5,64 Gram di Pintu Gobang Ditangkap
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Tim Elang Kuantan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu melalui kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Operasi Sarang Narkoba di Desa Pintu Gobang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (22/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial ND (35), warga Desa Pintu Gobang, yang diduga berperan sebagai pengedar atau kurir narkotika jenis sabu. Polisi turut menyita 16 paket diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,64 gram.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Pintu Gobang, Kecamatan Kuantan Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap ND sekitar pukul 13.30 WIB saat sedang duduk di sebuah warung minuman di Desa Pintu Gobang.

Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha melarikan diri hingga sejauh kurang lebih 100 meter. Namun, petugas berhasil mengejar dan menangkapnya. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket diduga sabu di dalam jok sepeda motor Yamaha Mio J warna merah hitam tanpa nomor polisi. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku telah meletakkan atau melemparkan paket sabu lainnya di sekitar jalan Desa Pintu Gobang Kari.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di lokasi tersebut dan menemukan sembilan paket tambahan. Dengan demikian, total barang bukti yang ditemukan berjumlah 16 paket diduga sabu dengan berat kotor 5,64 gram.

Selain itu, polisi turut menyita dua plastik klip bening kosong, satu pipet sendok, satu gunting, satu dompet warna krem, satu pipet kaca pyrex kosong, satu unit telepon genggam merek Vivo Y02t A10s warna biru, satu alat isap bong, 34 potongan pipet bening bergaris biru, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp128.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ND dinyatakan positif mengandung amphetamine.

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan KRYD dan Operasi Sarang Narkoba untuk menindak peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pengungkapan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Warga menyampaikan terima kasih kepada Polres Kuansing, khususnya Tim Elang Kuantan Satresnarkoba, atas penangkapan terduga pelaku. Masyarakat berharap upaya pemberantasan narkoba terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Atas dugaan perbuatannya, ND disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Layanan Kepolisian 110, Polsek Kuantan Hilir Tindak Lanjuti Laporan PETI di Pulau Beralo

Next Post

Polsek Kampar Kiri Tertibkan PETI di Sungai Batang Bio Desa Tanjung Permai

Next Post
Polsek Kampar Kiri Tertibkan PETI di Sungai Batang Bio Desa Tanjung Permai

Polsek Kampar Kiri Tertibkan PETI di Sungai Batang Bio Desa Tanjung Permai

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor