• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Satresnarkoba Polres Rohul Amankan Tiga Orang di Bangun Jaya, Sita 13 Butir Ekstasi

Satresnarkoba Polres Rohul Amankan Tiga Orang di Bangun Jaya, Sita 13 Butir Ekstasi
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ROKAN HULU, Detikriau65.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi di samping sebuah Kafe, di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (19/10/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang, terdiri dari dua perempuan berinisial IN (21) dan MS (22), serta seorang laki-laki berinisial AW (31). Petugas turut menyita 13 butir pil ekstasi dengan berat kotor 5,81 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (16/10/2026) mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Tambusai Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan, tim operasional Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Hendri Rikardo melakukan penindakan di samping Elsika Kafe, Desa Bangun Jaya, pada Senin sekitar pukul 02.30 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua perempuan dan seorang laki-laki. Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi, terdiri atas tujuh butir berwarna merah, lima butir berwarna hijau-kuning, dan satu butir berwarna hijau.

Selain itu, petugas menyita tiga unit telepon genggam, masing-masing satu unit Samsung berwarna biru, satu unit iPhone berwarna putih, dan satu unit iPhone berwarna biru toska.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat karena peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana narkotika,” ujarnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih kami dalami. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, ketiga orang yang diamankan mengaku bahwa barang tersebut berada dalam penguasaan mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial R yang disebut diduga berdomisili di Kecamatan Tambusai Utara.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami asal-usul barang terlarang tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Selanjutnya, ketiga orang beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil tes urine, IN dan MS dinyatakan positif mengandung amfetamin, sedangkan AW dinyatakan negatif. Hasil tes urine tersebut merupakan temuan pemeriksaan awal dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana peredaran narkotika.

Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung program prioritas 100 hari Kapolri sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. *(Humas Polres Rohul)*

 

Editor : Zunardi

Previous Post

HARI SANTRI NASIONAL 2026 DI PONPES BADRUL HIDAYAH BERLANGSUNG KYIDMAT DIHADIRI KAPOLRES PELALAWAN

Next Post

Dalam Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Sita 18 Kg Ganja Kering, Dua Pria Ditangkap

Next Post
Dalam Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Sita 18 Kg Ganja Kering, Dua Pria Ditangkap

Dalam Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Sita 18 Kg Ganja Kering, Dua Pria Ditangkap

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor