• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Sepuluh Pengelola SPBU Kampar Klarifikasi Video Viral Dugaan Perlindungan Mafia Solar oleh Oknum Polisi

Sepuluh Pengelola SPBU Kampar Klarifikasi Video Viral Dugaan Perlindungan Mafia Solar oleh Oknum Polisi
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Kampar, Detikriau65.com – Pengelola Sepuluh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Kampar memberikan klarifikasi terkait video viral di TikTok @ yang memuat dugaan adanya oknum kepolisian yang menjadi pelindung jaringan mafia solar dan menerima setoran dari SPBU maupun gudang solar ilegal

Klarifikasi tersebut dilakukan setelah Polres Kampar menindaklanjuti unggahan akun TikTok TembusPandang dengan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah SPBU, Selasa (20/10/2026) sore.

Pengecekan dipimpin Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, bersama Kanit Tipidter Iptu Hermoliza, anggota Tipidter, serta para Kanit Reskrim jajaran Polres Kampar. Tim mendatangi sepuluh lokasi, yakni SPBU yang memberikan pernyataan terekam yaitu:  Rebin(SPBU Salo) Yopi Ariandi (SPBU Bangkinang  Kota), Roni Olahswanda (SPBU  Tapung Hulu), Anggi Mareta  (SPBU Kampa), Juprianto (SPBU Tapung Hilir), Feri Wahyudi  (SPBU Kampar Kiri 1), Jeansgi  (SPBU Kampar Kiri 2 Lipat Kain  Selatan), Desi Maharani (SPBU  Air Tiris), Tedy Saputra (SPBU  Pandau Siak Hulu), dan Aspin  (SPBU Tapung).

Di setiap lokasi, petugas meminta keterangan dari pengelola, manajer, atau pemilik SPBU. Mereka juga diminta menyampaikan pernyataan melalui rekaman video terkait dugaan pemberian uang kepada aparat kepolisian.

Perwakilan pengelola SPBU yang diminta keterangan menyatakan tidak pernah memberikan uang setoran, gratifikasi, maupun pembayaran dalam bentuk apa pun kepada Polres Kampar ataupun Polsek jajaran. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rekaman video yang diminta petugas saat melakukan pengecekan di lapangan.

Meski demikian, pernyataan para pengelola tersebut merupakan klarifikasi dari pihak yang diminta keterangan. Kebenaran seluruh dugaan yang beredar di media sosial tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut berdasarkan bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami datang ke lapangan untuk memverifikasi secara langsung klaim yang beredar di media sosial. Dari hasil wawancara dan pernyataan terekam para pengelola SPBU, tidak ada satu pun yang mengakui pernah membayar uang ke pihak kepolisian. Kami akan terus menelusuri asal-usul unggahan viral tersebut untuk mengetahui kebenaran informasi dan siapa yang menyebarkannya,” tuturnya.

Polres Kampar menyatakan penelusuran terhadap unggahan tersebut akan terus dilakukan guna memastikan informasi yang beredar sesuai dengan fakta. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Di sisi lain, masyarakat yang memiliki bukti mengenai dugaan pelanggaran, termasuk dugaan setoran kepada oknum aparat atau aktivitas gudang solar ilegal, diminta menyampaikan laporan secara resmi kepada kepolisian melalui saluran pengaduan 110 yang tersedia.

Langkah tersebut dinilai penting agar setiap dugaan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah maupun hak pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang beredar.

Dengan demikian, klarifikasi pengelola SPBU dan penelusuran oleh kepolisian diharapkan dapat membantu mengungkap fakta di balik video viral tersebut. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Monitoring dan Evaluasi di Rutan Pekanbaru, Dorong Optimalisasi Kinerja Pemasyarakatan

Next Post

Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Pil Ekstasi, 10 Butir Seberat 4,54 Gram Diamankan

Next Post
Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Pil Ekstasi, 10 Butir Seberat 4,54 Gram Diamankan

Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Pil Ekstasi, 10 Butir Seberat 4,54 Gram Diamankan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor