• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

POLRES PELALAWAN AMANKAN PELAKU PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI KEC. PELALAWAN

POLRES PELALAWAN AMANKAN PELAKU PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI KEC. PELALAWAN
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

PELALAWAN, Detikriau65.com – Polres Pelalawan menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah

umur, Rabu 21 Oktober 2026.

Laporan Polisi Nomor LP/B/106/X/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, tanggal 21 Oktober 2026. Kejadian diketahui terjadi pada Senin 31 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Sektor Tasik TPK 18 Kel. Pelalawan, Kec. Pelalawan, Kab. Pelalawan.

Korban adalah seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, warga Pangkalan Kerinci. Pelapor adalah paman korban, OJL

Terlapor yang sudah diamankan adalah FZ alias AMA T (41), buruh harian lepas, warga Jl. Sepakat . Pangkalan Kerinci Timur, Kec. Pangkalan Kerinci.

Berdasarkan keterangan pelapor, kasus ini terungkap saat pelapor menanyakan kepada korban terkait pertengkarannya dengan anak terlapor. Korban kemudian mengaku telah menjalin hubungan dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor.

Saksi yang merupakan rekan kerja terlapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur A, S.Sos., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKPNzt Siahaan, S.Sos mengatakan, _“Terlapor sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kami berkomitmen memberikan ⁸perlindungan terhadap anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual,”_ ujarnya.

Polres Pelalawan mengimbau orang tua dan masyarakat untuk lebih mengawasi anak-anak serta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Dorong Kinerja Semakin Optimal, Lapas Perempuan Pekanbaru Ikuti Monev Capaian Kinerja Kantor Wilayah

Next Post

Kapolres Kuansing Hadiri Panen Raya Jagung Pipil Kuartal III di Desa Sungai Buluh, Dukung Program Asta Cita Presiden RI

Next Post
Kapolres Kuansing Hadiri Panen Raya Jagung Pipil Kuartal III di Desa Sungai Buluh, Dukung Program Asta Cita Presiden RI

Kapolres Kuansing Hadiri Panen Raya Jagung Pipil Kuartal III di Desa Sungai Buluh, Dukung Program Asta Cita Presiden RI

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor