• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Singingi Hilir Tangkap Pengedar Sabu berat kotor 40,92 Gram, 3,5 Butir Ekstasi Turut Disita

Polsek Singingi Hilir Tangkap Pengedar Sabu berat kotor 40,92 Gram, 3,5 Butir Ekstasi Turut Disita
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Polsek Singingi Hilir Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (13/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial R (25) yang diduga berperan sebagai pengedar atau kurir. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 40,92 gram serta 3,5 butir narkotika jenis inex/ekstasi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Koto Baru.

“Informasi awal disampaikan tokoh adat Desa Koto Baru terkait ditemukannya alat penghisap sabu atau bong di sejumlah pondok kebun kelapa sawit milik masyarakat,” ujar IPTU Alferdo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan R dalam peredaran narkotika.

Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan R di rumahnya di Desa Bukit Raya. Kapolsek Singingi Hilir kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Salomo Hutabarat, S.H., bersama tim menuju lokasi untuk melakukan penindakan.

Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendatangi rumah R. Saat itu, R sedang berada di ruang tamu. Petugas kemudian menangkap R dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Dusun Banjar Sari serta Sekretaris Desa Bukit Raya.

Dari penggeledahan di bagian dapur, petugas menemukan satu pucuk pistol airsoftgun jenis Glock 19 warna hitam beserta lima tabung gas yang masih berisi dan tiga tabung kosong. Petugas juga menemukan satu alat penghisap sabu atau bong, plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta sendok plastik.

Selanjutnya, di kamar R, tepatnya di bawah lemari pakaian anak, petugas menemukan satu bungkus kertas nasi berwarna cokelat. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat satu plastik bening berukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 40,92 gram.

Petugas turut menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.

Selain sabu, R mengakui memiliki 3,5 butir narkotika jenis inex yang disimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna. Barang tersebut terdiri dari 2,5 butir dengan logo Heineken warna kuning dan satu butir dengan logo Smile warna oranye.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp26.470.000 yang disimpan di dalam lemari pakaian anak. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan narkotika dan masih dalam proses pendalaman penyidik.

Berdasarkan pemeriksaan awal, R mengaku telah mengedarkan narkotika jenis sabu selama kurang lebih satu tahun di wilayah Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir. Paket yang diedarkan mulai dari Rp200.000 dengan berat sekitar 0,13 gram hingga paket satu gram dengan harga sekitar Rp1.200.000.

Hasil pemeriksaan urine terhadap R juga menunjukkan positif amphetamine.

Seluruh barang bukti bersama R kemudian dibawa ke Polsek Singingi Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polsek Cerenti Tindak PETI di Sungai Batang Kuantan, Satu Rakit Dibakar

Next Post

Polres Kuansing Tertibkan PETI di Benai, Delapan Rakit Dimusnahkan

Next Post
Polres Kuansing Tertibkan PETI di Benai, Delapan Rakit Dimusnahkan

Polres Kuansing Tertibkan PETI di Benai, Delapan Rakit Dimusnahkan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor