• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian di Toko Buku, Residivis Diamankan

Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian di Toko Buku, Residivis Diamankan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

DUMAI, Detikriau65.com – Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Toko Buku Syakira Media, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada Senin (12/10/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (40), yang diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Terduga pelaku diamankan warga setelah diduga mengambil uang tunai dari dalam toko.

Peristiwa pencurian itu diketahui sekitar pukul 03.40 WIB, ketika pemilik toko saudara S, kembali ke tokonya dan mendapati kamera CCTV telah tertutup kain. Saat memeriksa bagian dalam toko, korban melihat laci meja kasir dalam keadaan terbuka dan uang di dalamnya telah hilang. Korban juga mendapati pintu belakang toko dalam keadaan terbuka.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp2 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bukit Kapur untuk ditindaklanjuti.

Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 07.00 WIB, ketika personel piket Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur menerima informasi bahwa seorang pria telah diamankan warga karena diduga melakukan pencurian uang di toko buku tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur, IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., melaporkan kejadian kepada Kapolsek Bukit Kapur, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan personel Unit Reskrim untuk mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah masuk ke dalam toko dan mengambil uang tunai dari laci toko serta dompet. Uang hasil pencurian tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli rokok dan korek api.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.950.000, satu buah dompet berwarna cokelat, satu batang kayu yang telah dimodifikasi, satu kaos berwarna hitam beserta gantungannya, satu bungkus rokok merek ONLINE, serta satu buah korek api berwarna hijau.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, serta mempersiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Tim Raga Polres Kuansing Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Next Post

Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Tanam Bibit Jagung, Perkuat Program Ketahanan Pangan

Next Post
Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Tanam Bibit Jagung, Perkuat Program Ketahanan Pangan

Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Tanam Bibit Jagung, Perkuat Program Ketahanan Pangan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor