• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Penggerebekan di Kampung Tumang: Satresnarkoba Polres Siak Ringkus 4 Tersangka dan Sita 30,4 Gram Sabu

Penggerebekan di Kampung Tumang: Satresnarkoba Polres Siak Ringkus 4 Tersangka dan Sita 30,4 Gram Sabu
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SIAK, RIAU, Detikriau65.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Kamis dini hari, 8 Oktober 2026, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor mencapai 30,4 gram.

Keempat tersangka yang diamankan adalah S alias B (52), DH alias D (36), SY alias BD (35), dan EP alias E (24).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan Kampung Tumang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Siak – Mandau RT 001 RW 001 pada pukul 00.15 WIB.

Saat penggerebekan berlangsung, para tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun kesiapsiagaan petugas di lapangan berhasil mengamankan keempatnya tanpa perlawanan berarti.

Pembagian Kasus dan Peran Tersangka
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan mendalam di TKP, pihak kepolisian membagi penanganan perkara menjadi dua berkas laporan terpisah:
Pengungkapan Pertama (15,1 Gram Sabu)
Tersangka: S alias B (Bandar), DH (Kurir), dan SY (Perantara/Kurir).

Barang Bukti: 4 paket sabu seberat 15,1 gram (3 paket ditemukan di dalam kotak kacamata hitam dan 1 paket di atas meja), timbangan digital, plastik klip, pipet modifikasi, buku catatan, uang tunai, 2 unit ponsel (Oppo & Infinix), serta 2 unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda CBR tanpa nopol).

Keterangan: Narkotika jenis sabu ini diakui milik tersangka SY yang diperoleh dari seorang pria berinisial U (kini berstatus DPO).

Pengungkapan Kedua (15,3 Gram Sabu)
Tersangka: EP (Bandar).
Barang Bukti: 3 paket sabu seberat 15,3 gram, 1 unit ponsel Realme, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol.

Keterangan: Saat penggerebekan, tersangka EP sempat berupaya membuang barang bukti dengan cara melemparnya. Berdasarkan hasil interogasi, EP mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari tersangka SY.

Tes Urine dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian, seluruh tersangka dinyatakan positif (+) mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

BUPATI PELALAWAN ZUKRI TUTUP MALAM PUNCAK HELAT PELALAWAN KE-27, RIBUAN WARGA PADATI LAPANGAN BUPATI

Next Post

Pererat Silaturahmi, Jajaran Polres Kampar Sholat Subuh Berjamaah di Masjid At-Taubah Bangkinang

Next Post
Pererat Silaturahmi, Jajaran Polres Kampar Sholat Subuh Berjamaah di Masjid At-Taubah Bangkinang

Pererat Silaturahmi, Jajaran Polres Kampar Sholat Subuh Berjamaah di Masjid At-Taubah Bangkinang

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor