• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Ujungbatu Ungkap Kasus Narkoba, 30 Paket Sabu Seberat 4,75 Gram Disita, Dua Tersangka Diamankan

Polsek Ujungbatu Ungkap Kasus Narkoba, 30 Paket Sabu Seberat 4,75 Gram Disita, Dua Tersangka Diamankan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ROKAN HULU, Detikriau65.com – Jajaran Polsek Ujungbatu mengamankan dua pria dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sei Teriak, Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (8/10/2026).

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial J (37), alias Ical, dan R (34), alias Randi. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 30 paket diduga sabu dengan berat kotor 4,75 gram.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ujungbatu KOMPOL Buyung Kardinal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Tanah Datar, Kelurahan Ujungbatu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu IPTU Rully Chairullah, S.E., M.Si., M.O.S., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.

Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan J alias Ical di rumah kontrakan kawasan Sei Teriak, Tanah Datar, Kelurahan Ujungbatu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 30 paket diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe.

Selain itu, petugas turut menyita satu sendok takar yang terbuat dari pipet berwarna hijau, enam lembar plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Vivo Y12 berwarna hitam merah, serta uang tunai sebesar Rp460.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, J alias Ical mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Dalam laporan kepolisian, J diduga berperan sebagai penjual sekaligus pengguna, sedangkan R alias Randi diduga sebagai pengguna.

Selanjutnya, kedua pria tersebut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ujungbatu KOMPOL Buyung Kardinal, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan menjauhi narkoba demi melindungi generasi muda,” tegasnya. *(Humas Polres Rohul)*

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Minggu Kasih, Polsek Jajaran Polres Kuansing Dekatkan Pelayanan dengan Masyarakat

Next Post

PELALAWAN BERSHALAWAT BERSAMA HADDAD ALWI, MERIAHKAN HELAT PELALAWAN KE-27

Next Post
PELALAWAN BERSHALAWAT BERSAMA HADDAD ALWI, MERIAHKAN HELAT PELALAWAN KE-27

PELALAWAN BERSHALAWAT BERSAMA HADDAD ALWI, MERIAHKAN HELAT PELALAWAN KE-27

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor