• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Raga Polres Dumai Amankan Dua Pelaku Penganiayaan Di Bakso Siswati Dumai

Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Raga Polres Dumai Amankan Dua Pelaku Penganiayaan Di Bakso Siswati Dumai
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

DUMAI, Detikriau65.com – Tim URC RAGA Polres Dumai berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat atau penganiayaan secara bersama-sama.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang pemuda di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, tepatnya di sekitar Warung Bakso Siswati.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Korban sekaligus pelapor JHH. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/157/IX/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, kejadian bermula saat korban sedang duduk bersama temannya RK di tempat jualan Bumi Coffee yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Kantor KPPN Kota Dumai.

Sekitar pukul 21.25 WIB, korban melihat dua orang laki-laki yang tidak dikenalnya melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo. Kedua orang tersebut kemudian menggeber suara knalpot sepeda motornya ke arah korban sambil berkata, “Anjai”.

Kedua orang tersebut kemudian kembali melintas beberapa kali di lokasi. Tidak lama berselang, sekitar empat orang dengan menggunakan dua sepeda motor menghampiri korban dan temannya.

Salah seorang dari kelompok tersebut kemudian berkata, “Siapa yang ngago-ngago, dah kuat kalian dah,” sebelum salah seorang pelaku menendang ke arah wajah korban hingga korban terjatuh.

Dalam situasi tersebut, korban melihat salah seorang pelaku membawa pisau dapur. Karena merasa terancam, korban kemudian berlari menuju Warung Bakso Siswati. Namun, korban dikejar oleh dua orang yang diduga membawa senjata berupa pisau dan obeng.

Saat berada di dalam warung, korban kemudian ditusuk oleh dua orang yang masing-masing menggunakan jaket berwarna merah dan kuning. Akibat serangan tersebut, korban kembali terjatuh ke lantai.

Korban kemudian mendapat pertolongan dari saksi RK dan seorang warga lainnya. Sementara itu, dua pelaku yang diduga melakukan penusukan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kanan, luka tusukan pada bagian bahu akibat benda yang diduga obeng, serta memar pada bagian wajah sebelah kiri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, Tim URC RAGA Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti hingga gelar perkara.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut, yakni DAU (23 tahun), warga Kecamatan Dumai Selatan, dan W (26 tahun), warga Kecamatan Dumai Selatan.

Pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Tim URC Raga Polres Dumai yang dipimpin Kanit I Pidum Polres Dumai IPDA Dimas Arsa Ramadhan, S.Tr.I.K., berhasil mengamankan kedua tersangka di salah satu rumah warga yang berada di Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Dalam proses penyelidikan, petugas mengetahui bahwa setelah kejadian kedua tersangka sempat melarikan diri ke kawasan Jakolin, Kelurahan Bukit Datuk, selama kurang lebih dua hari. Keduanya kemudian berpindah ke Rupat selama sekitar lima hari sebelum kembali melarikan diri ke Kabupaten Siak.

Setibanya di Kabupaten Siak, kedua tersangka diketahui bekerja sebagai penjaga kambing hingga akhirnya keberadaan mereka berhasil diketahui oleh Tim URC RAGA Polres Dumai.

Saat dilakukan penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yaitu dua buah helm, satu stel pakaian, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan satu buah obeng.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Dumai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (3) KUHP sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melalui Tim URC RAGA Polres Dumai menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja penyidik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri ke luar wilayah Kota Dumai.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta mempersiapkan pemberkasan perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai
E-Mail: [email protected]
No. HP: 0853-5625-1969
FB: Polres Dumai
IG: @humaspolresdumaiofficial
Info Pengaduan: 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Kodim 0313/KPR dan Polres Kampar Tanam Pohon, Bersama Pulihkan Lahan Bekas Karhutla

Next Post

Penutupan Tracing TBC Terintegrasi Cek Kesehatan Gratis, Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Upaya Deteksi Dini dan Pencegahan Tuberkulosis

Next Post
Penutupan Tracing TBC Terintegrasi Cek Kesehatan Gratis, Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Upaya Deteksi Dini dan Pencegahan Tuberkulosis

Penutupan Tracing TBC Terintegrasi Cek Kesehatan Gratis, Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Upaya Deteksi Dini dan Pencegahan Tuberkulosis

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor