• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Melarikan dan Pencabulan pada Remaja 14 Tahun

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Melarikan dan Pencabulan pada Remaja 14 Tahun
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SIAKHULU, Detikriau65.com – Seorang pria berinisial RI (31) warga Kecamatan Tambang ditangkap Polsek Siak Hulu, pasalnya ia nekat melarikan L (14) yang masih pelajar SMP kelas dua di Siak Hulu selama sepekan.

Kejadian ini diketahui oleh orang tua korban T (46) pada Kamis (10/9/2026) sekira pukul 16.00 Wib. “Selama sepekan korban dilarikan oleh pelaku dan dibawa ke rumahnya di Kecamatan Tambang dan disana pelaku juga mencabuli korban sebanyak 24 kali,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial.

Awalnya kejadian ini saat itu saat ayah korban melihat anaknya L masih duduk di dekat rumah tetangganya yang saat itu menggunakan seragam sekolah lengkap sambil membawa tas sekolah.

“Tidak lama kakak korban melihat korban pergi dengan menggunakan sepeda motor Vixdon dengan pelaku RI,” kata Kapolsek.

Mendengar ucapan kakak korban, Ayah korban langsung mencari keberadaan korban dan berusaha menanyakan kepada tetangga dan teman korban, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan korban.

“Setelah satu Minggu pencarian, tepatnya Kamis (17/9/2026) paman korban S mendapatkan informasi bahwa korban sudah diketahui keberadaannya,”jelas Kapolsek.

Keluarga korban langsung menuju ke Kecamatan Tambang untuk menjemput korban dan membawanya pulang ke rumahnya. “Disanalah keluarga korban interogasi korban bahwa ia sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak 24 kali selama 8 hari dan saat itu pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun tentang keberadaan mereka karena kalau diberitahukan keberadaan mereka, vidio berhubungan suami istri mereka akan disebarluaskan,” ungkap Kapolsek Siak Hulu.

Atas kejadian tersebut , orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Siak Hulu untuk ditindak lanjuti. “Usai terima laporan dari korban, kita langsung melakukan visum kepada korban dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,”ujarnya.

Setelah barang bukti lengkap, pada Rabu (23/9/2026) sekira pukul 21.30 Wi Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku.
” Tim Opsnal Reskrim langsung mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung dibawa ke Polsek Siak Hulu,”ungkap Kompol Deni.

Selanjutnya di lakukan pemeriksaan singkat, pelaku mengakui perbuatannya bahwa memang benar ia sudah melarikan dan mencabuli korban. “Pelaku sudah melanggar Pasal 454 UU No 1 Tahun 2023 KUH Pidana Jo Pasal 81 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat ( 2 ) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang,” tegas Kapolsek Siak Hulu.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polres Kuansing Cek Tanaman Jagung di Banjar Guntung, Dukung Swasembada Pangan 2026

Next Post

2 Unit Mesin Pemadam & Perlengkapan Lengkap Diserahkan PLN Nusantara Power, Kapolres Kampar: Kekuatan Kita Bertambah

Next Post
2 Unit Mesin Pemadam & Perlengkapan Lengkap Diserahkan PLN Nusantara Power, Kapolres Kampar: Kekuatan Kita Bertambah

2 Unit Mesin Pemadam & Perlengkapan Lengkap Diserahkan PLN Nusantara Power, Kapolres Kampar: Kekuatan Kita Bertambah

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor