• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Sosialisasi Perpres No. 5/2025 di Polres Kampar: Penertiban Kawasan Hutan Dilakukan Tegas, Transparan & Melibatkan Seluruh Unsur Masyarakat

Sosialisasi Perpres No. 5/2025 di Polres Kampar: Penertiban Kawasan Hutan Dilakukan Tegas, Transparan & Melibatkan Seluruh Unsur Masyarakat
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KAMPAR, Detikriau65.com – Langkah negara untuk mengembalikan fungsi dan kedaulatan atas kawasan hutan semakin nyata di Kabupaten Kampar. Tim Pokja Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtib) Satuan Tugas Pengendalian dan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Wilayah Provinsi Riau menyelenggarakan kegiatan edukasi dan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 di Ruang Data Mapolres Kampar, pada Rabu (23/9/2026) sekira pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K. dan dihadiri lintas sektor.

Tim yang hadir dipimpin langsung oleh Kombes Pol. M. Ischaq Said, S.H., M.H. selaku Ketua Tim, didampingi Kombes Pol. David Harnedy Tampubolon, S.I.K., M.H. Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kampar Tengku Said Hidayat, S.STP., M.IP. mewakili Bupati Kampar, Kasdim 0313/KPR Mayor Inf Jakobus H. Haloho, perwakilan Kejaksaan, Dinas Lingkungan Hidup, para Pejabat Utama Polres Kampar, Kapolsek wilayah terkait, para Camat, Kepala Desa, perwakilan perusahaan, serta tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.

Dalam pembukanya, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K. menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar penyampaian informasi, melainkan awal dari langkah nyata menjaga warisan alam demi kepentingan bersama:

“Kehadiran Tim Satgas PKH di sini adalah bukti bahwa negara hadir untuk menata, bukan untuk menakuti. Penertiban kawasan hutan dilakukan demi kepentingan seluruh rakyat, bukan sekadar urusan instansi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kampar untuk memahami, mendukung, dan berpartisipasi aktif — agar penertiban ini berjalan aman, tertib, adil, dan membawa manfaat jangka panjang bagi kita semua,” ujar Kapolres Kampar.

Menyampaikan materi utama, Kombes Pol. M. Ischaq Said, S.H., M.H. mengawali dengan mengingatkan amanat konstitusi: Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Perpres Nomor 5 Tahun 2025 adalah wujud nyata pelaksanaan amanat tersebut — bukan untuk menghentikan kegiatan ekonomi, melainkan untuk mengembalikan kepastian hukum di kawasan hutan yang selama ini dikuasai tanpa hak atau melanggar ketentuan.

Tiga pilar utama penertiban diatur dalam peraturan tersebut:

– Penagihan denda administratif — sanksi bagi pelanggar tanpa menutup kemungkinan pertanggungjawaban pidana jika ditemukan unsur tindak pidana;

– Penguasaan kembali kawasan hutan — lahan yang dikuasai secara tidak sah diambil alih oleh negara dan dikembalikan ke fungsi utamanya;

– Pemulihan aset dan lingkungan — kawasan yang rusak harus dipulihkan agar dapat bermanfaat secara berkelanjutan.

Penertiban ini dilakukan secara lintas sektoral, melibatkan 12 kementerian dan lembaga dalam satu wadah Satgas PKH. Pokja Kamtib bertugas memastikan proses berjalan aman dan kondusif — melalui sosialisasi, deteksi dini konflik, serta penguatan kemitraan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.

Khusus untuk Kabupaten Kampar, telah ditetapkan satu titik sasaran kegiatan yang akan dilaksanakan oleh tim gabungan beranggotakan 6 orang — terdiri dari unsur Polri, TNI, Kejaksaan, dan Kehutanan. Tim juga akan melakukan sosialisasi, edukasi, serta kunjungan kepada pemangku kepentingan termasuk PT Rimba Seraya Utama dan tokoh masyarakat selama 7 hari ke depan.

Kombes Ischaq menegaskan bahwa Satgas PKH bukan anti-usaha. Justru sebaliknya: kehadiran ini bertujuan melindungi pelaku usaha yang taat aturan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan oleh praktik-praktik tanpa izin. Masyarakat juga diajak menjadi mata dan telinga — melaporkan setiap kegiatan yang merusak hutan tanpa dasar hukum yang sah.

“Hutan bukan milik pemerintah saja. Ini milik kita semua, rakyat Indonesia. Semakin lama kita biarkan kerusakan terjadi, semakin besar harga yang harus dibayar generasi mendatang. Mari kita jaga bersama, karena semua yang kita butuhkan sudah ada di tanah kita sendiri — tinggal bagaimana kita kelola dengan jujur, tertib, dan adil,” tegasnya.

Kegiatan berakhir sekira pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Seluruh pihak yang hadir berkomitmen mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 di wilayah Kabupaten Kampar — dengan mengutamakan pendekatan persuasif, koordinasi lintas unsur, serta keterlibatan aktif masyarakat agar penertiban berjalan lancar dan diterima dengan pemahaman yang utuh.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polsek Cerenti Bersama TNI dan Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Tribun Nyiur Melambai

Next Post

Polres Dumai Hadir di Tengah Masyarakat Pesisir Melalui Program JALU

Next Post
Polres Dumai Hadir di Tengah Masyarakat Pesisir Melalui Program JALU

Polres Dumai Hadir di Tengah Masyarakat Pesisir Melalui Program JALU

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor