• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Rambah Gagalkan Transaksi 2,48 Gram Sabu, Seorang Tersangka Diamankan

Polsek Rambah Gagalkan Transaksi 2,48 Gram Sabu, Seorang Tersangka Diamankan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ROKAN HULU, Detikriau65.com — Personel Polsek Rambah Polres Rokan Hulu menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kebun kelapa sawit di Dusun Pawan Hilir, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (32), warga Kecamatan Rambah, yang diduga berperan sebagai kurir. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,48 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rambah IPTU Andi Tiro Lukito, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan berawal saat personel Polsek Rambah melaksanakan patroli skala besar di wilayah Dusun Pawan Hilir.

Saat menyisir kawasan perkebunan kelapa sawit, petugas menemukan sebuah gubuk yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

“Ketika petugas mendekati gubuk tersebut, seorang pria tiba-tiba melarikan diri. Personel langsung melakukan pengejaran,” jelasnya.

Dalam pengejaran, petugas melihat pria tersebut membuang sejumlah benda yang diduga narkotika jenis sabu. Pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah terjatuh saat berusaha melarikan diri.

Petugas kemudian membawa pelaku ke lokasi benda tersebut dibuang. Dari hasil pencarian ditemukan tiga paket sabu yang terbungkus plastik bening di atas tanah. Satu paket lainnya ditemukan di bawah gubuk.

Saat diinterogasi, RA mengaku empat paket sabu tersebut merupakan milik seorang pria berinisial K yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diserahkan kepadanya untuk dijual.

Namun, aksi tersebut belum sempat dilakukan karena tersangka lebih dahulu diamankan petugas.

Selain sabu, petugas juga menemukan empat lembar plastik klip bening yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Sementara telepon seluler milik tersangka yang mengaku dibuang ke semak-semak saat melarikan diri belum ditemukan.

Setelah penangkapan, personel Polsek Rambah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap K yang disebut sebagai pemilik sabu, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan urine, RA dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rohul)*

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polres Kuansing Tindak PETI di Tebing Tinggi Benai, Satu Rakit Dimusnahkan

Next Post

Rutan Siak Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama APH, TNI, Polri dan BNN

Next Post
Rutan Siak Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama APH, TNI, Polri dan BNN

Rutan Siak Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama APH, TNI, Polri dan BNN

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor