• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Tindak Tegas Karhutla, Polres Inhu Usut Dua Kasus Pembakaran Lahan di Peranap dan Seberida

Tindak Tegas Karhutla, Polres Inhu Usut Dua Kasus Pembakaran Lahan di Peranap dan Seberida
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

INHU, Detikriau65.com — Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), jajaran Polda Riau, terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Terbaru, Satreskrim Polres Inhu mengusut dua kasus pembakaran lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Peranap dan Kecamatan Seberida.

Dari dua perkara tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar dua hektare. Polisi telah melakukan penyelidikan, mengamankan sejumlah barang bukti, serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan masing-masing kejadian.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., SIK., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH., mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi lingkungan.

“Polres Inhu akan terus melakukan penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana karhutla. Masyarakat juga kami imbau agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar,” ujar Kasi Humas.

Kasus Pertama di Pauh Ranap
Kasus pertama terjadi di Jalan Dusun V Citra, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, pada Rabu, 2/9/ 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Penanganan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai kebakaran lahan perkebunan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Peranap yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardison Pakpahan, SH., bersama lima personel mendatangi lokasi kejadian.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Tim Damkar PT Citra dan masyarakat sekitar untuk melakukan pemadaman. Setelah berjibaku di lokasi, api yang membakar lahan seluas sekitar satu hektare berhasil dipadamkan seluruhnya sekitar pukul 19.00 WIB.

Untuk kepentingan penyelidikan, petugas selanjutnya memasang garis polisi di lokasi kejadian.

Dalam perkara ini, seorang perempuan berinisial FKP (38), warga Desa Pauh Ranap, diduga melakukan pembakaran yang mengakibatkan kebakaran lahan akibat kelalaian.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga lembar potongan ban dalam sepeda motor yang diduga digunakan sebagai alat penyulut api, satu bilah parang, serta satu batang kayu bekas terbakar.

Kasus Kedua di Desa Kelesa
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Jalan Simpang Korindo, RT 007/RW 001, Desa Kelesa, Kecamatan Seberida.
Kebakaran tersebut terjadi pada Minggu, 13/9/ 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam kasus tersebut, seorang warga Desa Kelesa berinisial H (60) diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja.

Dari hasil penanganan awal, peristiwa bermula ketika H membersihkan lahannya pada Juli 2026 dengan cara mengimas atau menebas semak belukar.

Material hasil pembersihan kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan dan dikeringkan selama kurang lebih satu setengah bulan. Setelah itu, tumpukan tersebut dibakar secara bertahap.
Tumpukan pertama dibakar pada Agustus 2026 dan mengakibatkan lahan sekitar 20 x 20 meter terbakar.

Selanjutnya, pada Selasa, 8/9/ 2026, tumpukan kedua dibakar dengan luas lahan yang terbakar sekitar 20 x 20 meter.
Kemudian pada Minggu, 13 September 2026, pelaku kembali membakar tumpukan ketiga yang berada di lereng pondok miliknya.

Saat proses pembakaran berlangsung, angin kencang membuat api dengan cepat membesar dan merembet hingga mengakibatkan lahan sekitar satu hektare terbakar.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah pemantik api dan dua batang kayu bekas terbakar.

Terancam Hukuman Berat
Kasi Humas menjelaskan, terhadap kedua perkara tersebut, proses hukum terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan pembakaran lahan dan lingkungan hidup, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.

Polres Indragiri Hulu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Larangan tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat, baik pembukaan lahan dalam skala kecil maupun besar.

Sebab, api yang awalnya dianggap dapat dikendalikan dapat dengan cepat meluas akibat kondisi cuaca dan tiupan angin.

“Jangan membakar lahan. Selain berpotensi menimbulkan karhutla, tindakan tersebut dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, aktivitas ekonomi, serta dapat berhadapan dengan proses hukum,” tegas Aiptu Misran.

Polres Inhu juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran meluas.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polantas Karib Edukasi Mahasiswa UMRI tentang Bahaya Kantuk dan Keselamatan Berkendara

Next Post

Polda Riau Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Gerakan Riau CERAH Presisi

Next Post
Polda Riau Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Gerakan Riau CERAH Presisi

Polda Riau Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Gerakan Riau CERAH Presisi

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor