• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polda Riau Perkuat Gerakan Bersama Tangani Karhutla Melalui Riau Cerah Presisi

Polda Riau Perkuat Gerakan Bersama Tangani Karhutla Melalui Riau Cerah Presisi
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU Detikriau65.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Riau masih menjadi perhatian serius. Penanganannya tidak hanya dilakukan dengan memadamkan api ketika kebakaran terjadi, tetapi juga melalui langkah pencegahan, perawatan lingkungan, hingga penghijauan kembali.

Semangat tersebut terangkum dalam gerakan “Riau Cerah Presisi”, sebuah konsep yang mengedepankan tiga langkah utama, yakni cegah, rawat, dan hijaukan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, mengatakan penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen. Menurutnya, persoalan karhutla tidak cukup ditangani oleh satu institusi, melainkan membutuhkan kolaborasi dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan.

“Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi, tetapi harus dibangun melalui kolaborasi seluruh elemen dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan,” ujar Akmadi, Kamis (17/9/2026).

Ia menjelaskan, pencegahan menjadi langkah awal yang penting, terutama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak pembukaan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut tidak hanya berpotensi meluas menjadi karhutla, tetapi juga dapat mengganggu kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa ketika kebakaran terjadi, penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla.

Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran kewilayahan terus melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Data penanganan perkara periode Januari hingga September 2026 mencatat sebanyak 58 perkara karhutla dengan 61 tersangka, dengan luas lahan terdampak mencapai sekitar 3.387,73 hektare. Perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres di Riau.

“Penyidik tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta siapa yang memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut,” tegas Ade Kuncoro.

Menurut Ade, proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation, dengan mengedepankan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan ahli, dokumen, serta alat bukti lainnya.

Dalam proses tersebut, status dan penguasaan lahan menjadi salah satu pintu masuk untuk mengungkap perkara secara utuh. Penyidik juga dapat menerapkan ketentuan hukum lainnya sesuai dengan fakta yang ditemukan, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun ketentuan mengenai kehutanan apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polsek Rambah Samo Ungkap Pencurian Satu Set Ban Mobil Milik PT RSM

Next Post

Tempuh 5 Jam Menembus Medan Terjal Berbatu Cadas, Kapolres Kampar Pimpin Langsung Padamkan 7 Titik Api di Sungai Sarik–Balung

Next Post
Tempuh 5 Jam Menembus Medan Terjal Berbatu Cadas, Kapolres Kampar Pimpin Langsung Padamkan 7 Titik Api di Sungai Sarik–Balung

Tempuh 5 Jam Menembus Medan Terjal Berbatu Cadas, Kapolres Kampar Pimpin Langsung Padamkan 7 Titik Api di Sungai Sarik–Balung

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor