• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Shabu, Lima Tersangka Berhasil Diringkus,Tiga diantara nya P3K Paruh Waktu Pemkab Siak.

Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Shabu, Lima Tersangka Berhasil Diringkus,Tiga diantara nya P3K Paruh Waktu Pemkab Siak.
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SIAK, Detikriau65.com — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menorehkan hasil gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam serangkaian operasi Penangkapan yang berkesinambungan pada Selasa, 15 September 2026, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran shabu dan mengamankan total lima orang tersangka beserta barang bukti narkotika dengan berat total mencapai lebih dari 7 gram.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH Menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Disebutkan bahwa kawasan Jalan Mahmud, RT 003 RW 002, Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis shabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hingga pada Selasa dini hari (15/9/2026) sekira pukul 00.15 WIB, tim opsnal menyergap sebuah area penyeberangan Paluh-Siak di Jalan Mahmud”, Ungkap AKP Benny

Dalam penyergapan di tempat kejadian perkara (TKP) pertama ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial M. RSL alias P (39) dan A alias Z (50). Sementara itu, satu rekan mereka berinisial AK berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tangan tersangka M. RSL, petugas menyita 2 paket narkotika jenis shabu, satu bungkus plastik pembungkus, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 5734 AX.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka M. Ridwan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama MZS alias K (33).

Tidak ingin membuang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pengembangan kasus guna melacak keberadaan MZS. Hasilnya membuahkan hasil pada hari yang sama, Selasa (15/9/2026) sekira pukul 17.00 WIB. Petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Sutomo Gang Al Huda, RT 008 RW 003, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

Di lokasi kedua ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni MZS alias K (yang sebelumnya disebut sebagai pemasok di TKP pertama), T. RF alias R (42), dan HY alias Y (33).

Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Dji Samsoe, kotak rokok merek ABI warna hijau toska, serta di samping tembok rumah. Turut disita pula sejumlah barang bukti pendukung seperti plastik klip bening, beberapa unit telepon genggam, sehelai tisu, dan pipet yang dimodifikasi menjadi sendok shabu. Total berat kotor shabu yang diamankan dari pengembangan ini adalah 5,68 gram, sehingga jika ditotal dengan penangkapan pertama, barang bukti shabu yang disita mencapai lebih dari 7 gram.

Berdasarkan pemeriksaan peran, M.RSL dan MZS berperan sebagai bandar, A bertindak sebagai kurir, sementara T.RF dan HY berperan menguasai serta memiliki barang haram tersebut. Kepada penyidik, MZS mengaku mendapatkan pasokan shabu dari seorang berinisial IR yang kini juga masuk dalam status DPO.

Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap seluruh tersangka dari kedua tempat kejadian perkara menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

Kini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Pro Bono dan Pidana Alternatif, Kanwil Ditjenpas Riau Wujudkan Layanan Hukum Berkeadilan

Next Post

JENDELA DUNIA DIBALIK JERUJI LAYANAN PUSTAKA KELILING DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA PEKANBARU SAPA WARGA BINAAN LAPAS NARKOTIKA RUMBAI

Next Post
JENDELA DUNIA DIBALIK JERUJI LAYANAN PUSTAKA KELILING DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA PEKANBARU SAPA WARGA BINAAN LAPAS NARKOTIKA RUMBAI

JENDELA DUNIA DIBALIK JERUJI LAYANAN PUSTAKA KELILING DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA PEKANBARU SAPA WARGA BINAAN LAPAS NARKOTIKA RUMBAI

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor