• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Pos Perkebunan Jadi Tempat Transaksi, 2 Pengedar Sabu di Tapung Hilir Dibekuk Polisi

Pos Perkebunan Jadi Tempat Transaksi, 2 Pengedar Sabu di Tapung Hilir Dibekuk Polisi
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KAMPAR, Detikriau65.com – Keberhasilan penindakan narkotika kembali dicapai jajaran Polsek Tapung Hilir. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tim opsnal berhasil membongkar praktik peredaran narkotika di Desa Tebing Lestari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, tepatnya di pos penjaga perkebunan sawit, pada Selasa (15/9/2026) sekira pukul 20.30 WIB. Dua orang warga setempat diamankan bersama barang bukti berupa puluhan paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 4,57 gram.

Kasus bermula saat masyarakat melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika yang dilakukan oleh SR (52), berprofesi sebagai petani, dan FA (27), yang tidak bekerja, di pos perkebunan sawit tersebut. Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, S.H. segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham, S.H. beserta tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan kedua tersangka sedang menunggu pembeli. Pengamanan dilakukan tanpa hambatan. Di hadapan aparat desa sebagai saksi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang diletakkan di tempat duduk pos penjagaan, meliputi:

– 18 paket narkotika jenis sabu-sabu;

– 1 butir ekstasi;

– 2 unit telepon genggam;

– Uang tunai sebesar Rp 200.000;

– 1 helai tisu.

Terhadap perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Keduanya diduga berperan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pasokan narkotika tersebut didapatkan dari seseorang berinisial RN yang berdomisili di wilayah Garuda Sakti, Pekanbaru. Sementara hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka menunjukkan reaksi positif metamfetamin, artinya keduanya juga mengonsumsi barang haram tersebut.

Polres Kampar mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika. Keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi antara warga dan kepolisian adalah kunci utama memutus rantai peredaran barang terlarang. Masyarakat diimbau terus waspada dan tidak ragu melapor ke petugas terdekat atau menghubungi layanan 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir serta di limpahkan ke Satnarkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Resmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang, Kapolres Kampar: Dukung Pendidikan Anak Istimewa, Wujudkan Kesetaraan

Next Post

Dipukuli Bergantian hingga Tumbang, Pria di Bonai Darussalam Tewas, Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pelaku

Next Post
Dipukuli Bergantian hingga Tumbang, Pria di Bonai Darussalam Tewas, Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pelaku

Dipukuli Bergantian hingga Tumbang, Pria di Bonai Darussalam Tewas, Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pelaku

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor