• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Patroli, Sambang, Pasang Spanduk — Polres Kampar Gerak Serentak Cegah Karhutla, Ancaman Hukum Hingga 15 Tahun Penjara

Patroli, Sambang, Pasang Spanduk — Polres Kampar Gerak Serentak Cegah Karhutla, Ancaman Hukum Hingga 15 Tahun Penjara
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KAMPAR, Detikriau65.com – Langkah pencegahan adalah benteng terkuat sebelum bencana datang. Kesadaran itulah yang mendorong Polres Kampar bersama seluruh jajaran Polsek di wilayah hukumnya untuk bergerak secara serentak menyosialisasikan larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan menyasar warga mulai dari pusat kecamatan, permukiman padat, hingga ke desa-desa yang paling terpencil, berlangsung berkelanjutan dan ditekankan kembali secara khusus oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K. pada Senin (14/9/2026).

Tidak hanya mengandalkan satu cara, jajaran Polres Kampar menerapkan pendekatan menyeluruh agar pesan benar-benar sampai ke setiap warga. Patroli keliling menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua yang dilengkapi pengeras suara TOA berkelana menyuarakan pesan kewaspadaan di sepanjang jalan utama, perkampungan, hingga pelosok yang bisa dijangkau. Para Kanit Binmas bersama Bhabinkamtibmas tidak hanya berpatroli, tetapi turun langsung menyambangi kediaman warga, duduk bersama, dan berbicara dari hati ke hati — menjelaskan bahaya api, kerugian yang ditimbulkan, serta risiko hukum yang mengancam siapa pun yang membakar lahan. Spanduk peringatan tegas pun dipasang di titik-titik strategis, menjadi pengingat yang tak bisa diabaikan oleh siapa pun yang lewat.

“Kami ingin menegaskan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukanlah solusi, melainkan tindakan yang merugikan lingkungan, mengganggu kesehatan, dan berhadapan langsung dengan hukum. Kami bergerak serentak dari pusat hingga ke pelosok desa bukan karena ingin menakut-nakuti, melainkan agar masyarakat benar-benar paham: mencegah jauh lebih baik daripada memadamkan,” tegas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108, pelaku yang terbukti secara sah melalui putusan pengadilan dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 10 tahun hingga paling lama 15 tahun, serta denda mencapai Rp 10 miliar. Ini bukan sekadar ancaman ucapan — ini adalah ketentuan negara yang berlaku bagi siapa saja, tanpa terkecuali. Kelestarian alam dan kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama, dan hukum hadir untuk melindunginya,” tambahnya.

Selain penegakan hukum yang tegas, pesan yang disampaikan juga menyentuh sisi kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama. Melalui pengeras suara yang bergema di sepanjang jalan, warga diingatkan bahwa membuang puntung rokok sembarangan di lahan kering bisa menjadi awal bencana yang merugikan banyak orang. Di saat yang sama, warga juga diimbau untuk tetap menggunakan masker pelindung pernapasan guna menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga dari dampak kabut asap yang kerap melanda wilayah Riau di musim kemarau.

Pemasangan spanduk di titik-titik yang paling sering dilewati warga menjadi peringatan visual yang tak bisa diabaikan. Tujuannya sederhana namun mendalam: agar larangan ini tidak sekadar lewat di telinga, melainkan terpatri kuat dalam kesadaran setiap orang — bahwa menjaga hutan dan lahan adalah menjaga masa depan anak cucu.

Polres Kampar menegaskan bahwa upaya pencegahan ini tidak akan berhenti di sini. Patroli, sosialisasi, dan pengawasan akan terus diperkuat. Masyarakat diajak untuk menjadi bagian dari solusi: tidak membakar lahan, mengingatkan tetangga yang hendak membakar, dan segera melaporkan titik api atau aktivitas mencurigakan ke nomor layanan kepolisian 110.

Bersama-sama, tangan yang sama yang bisa menyalakan api adalah tangan yang sama yang dapat mencegahnya. Di Kabupaten Kampar, pencegahan Karhutla bukan urusan polisi saja — ini adalah janji bersama untuk menjaga bumi tetap lestari.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Police Goes To School, Kapolsek Tualang Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas dan Pencegahan Karhutla

Next Post

Polsek Hulu Kuantan Tertibkan Peralatan PETI di Perkebunan Desa Serosah

Next Post
Polsek Hulu Kuantan Tertibkan Peralatan PETI di Perkebunan Desa Serosah

Polsek Hulu Kuantan Tertibkan Peralatan PETI di Perkebunan Desa Serosah

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor