• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

POLRES SIAK GELAR KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS NARKOTIKA SEBERAT SATU KILO DI KECAMATAN TUALANG

POLRES SIAK GELAR KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS NARKOTIKA SEBERAT SATU KILO DI KECAMATAN TUALANG
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SIAK, Detikriau65.com — Kepolisian Resor (Polres) Siak menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika jenis shabu dengan barang bukti seberat lebih dari satu kilogram. Kegiatan press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, didampingi oleh Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Benny Siregar, serta dihadiri oleh unsur tamu undangan terkait.

Pengungkapan kasus besar ini merupakan wujud komitmen nyata aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kabupaten Siak dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Siak guna melindungi generasi bangsa.

Berdasarkan laporan resmi dari Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Siak, berikut adalah detail lengkap pengungkapan kasus tersebut:
Waktu Kejadian: Minggu, 6 September 2026 sekira pukul 21.00 WIB.
Tempat Kejadian Perkara (TKP): Jalan Lintas Perawang – Minas Km 11, RT. 002 / RW. 004, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1024,5 (seribu koma dua puluh empat koma lima) gram.
1 (satu) buah plastik warna hijau bertuliskan REFINED CHINESE TEA.
1 (satu) buah kantong berwarna hitam bermerek Celcius.
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
1 (satu) unit Handphone merek Infinix.
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy dengan Nomor Polisi BM 3348 ABX.
Identitas Tersangka dan Peran:
Nama: MB Alias A ( 23 )
Pekerjaan: Tidak bekerja
Alamat: Jalan Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Peran: Tersangka berperan sebagai kurir.
Hasil Tes Urine: Tersangka dinyatakan Positif (+) mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

Dalam pemaparannya saat konferensi pers, pengungkapan ini bermula pada hari Minggu, 6 September 2026 sekira pukul 18.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Perawang – Minas Km 11, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

Menindaklanjuti laporan berharga tersebut, Tim Opsnal segera melaporkannya kepada Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Benny Siregar. Setelah memastikan informasi yang didapat akurat, tim langsung bergerak melakukan pengintaian di lokasi target.

Tepat sekira pukul 22.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Muhammad Bintang alias Abin mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BM 3348 ABX. Tersangka tampak berhenti di pinggir jalan dan mengambil sebuah kantong berwarna hitam yang berisi satu paket shabu ukuran besar. Tanpabuang waktu, tim langsung melakukan penyergapan dan pengamanan di tempat.

Dari hasil interogasi awal di lapangan, tersangka mengaku bahwa dirinya bertindak sebagai kurir atas perintah dari seseorang berinisial A yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, yakni:
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau
Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah Konferensi Pers Barang bukti langsung dimusnahkan.

Melalui konferensi pers ini, jajaran Polres Siak bersama Pemerintah Kabupaten Siak mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa waspada dan proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Hari Kedua Operasi Karhutla Rimbo Panjang: Kapolres Kampar Pimpin 70 Personel Gabungan Padamkan Api di Lahan Gambut 3 Hektar

Next Post

Perkuat Pembinaan Kepribadian, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Pengajian Rutin bagi Warga Binaan Perempuan

Next Post
Perkuat Pembinaan Kepribadian, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Pengajian Rutin bagi Warga Binaan Perempuan

Perkuat Pembinaan Kepribadian, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Pengajian Rutin bagi Warga Binaan Perempuan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor