• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Kerugian Rp. 40 Juta!, iPhone 17 Pro Max Raib dari Kamar Kost, Polisi Kandis Tangkap Terduga Pelaku

Kerugian Rp. 40 Juta!, iPhone 17 Pro Max Raib dari Kamar Kost, Polisi Kandis Tangkap Terduga Pelaku
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SIAK, Detikriau65.com — Pagi yang semula berjalan biasa berubah menjadi kepanikan bagi seorang perempuan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Saat terbangun dari tidur, sejumlah barang berharga miliknya mendadak raib dari kamar kost.

Satu unit iPhone 17 Pro Max, handphone Vivo Y05 hingga kartu ATM Bank Mandiri dilaporkan hilang.Peristiwa itu terjadi di kawasan Simpang Pemadam, Desa Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, pada 25 Agustus 2026.

Korban baru menyadari kehilangan tersebut saat bangun tidur sekitar pukul 06.00 WIB. Handphone yang sebelumnya diletakkan di atas tempat tidur dalam kondisi sedang diisi daya sudah tidak ada.

Tak hanya itu. Tas sandang berwarna hitam yang berisi kartu ATM dan dokumen identitas juga ikut raib.

Saat memeriksa kondisi rumah, korban mendapati jendela dan pintu belakang rumah kost dalam keadaan terbuka.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kandis pada 7 September 2026. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp40 juta.

Polisi Bergerak Cepat
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti personel Polsek Kandis. Polisi melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti serta melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial AA (28).
Polisi kemudian berhasil mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan satu kotak handphone iPhone 17 Pro Max sebagai barang bukti.
Terduga pelaku kini telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., menegaskan bahwa polisi tidak akan membiarkan laporan masyarakat berhenti tanpa kepastian.

> **“Kami bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Kandis dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,”** tegasnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga barang berharga, terutama saat berada di rumah kost maupun lingkungan tempat tinggal.

Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Optimalkan Pembinaan bagi Warga Binaan, Lapas Pasir Pangarayan Tanam 850 Batang Terong Ungu Guna Dukung Ketahanan Pangan

Next Post

Produk Karya Warga Binaan Rutan Pekanbaru Tembus Gerai Pop-Up Store di Kanim Pekanbaru

Next Post
Produk Karya Warga Binaan Rutan Pekanbaru Tembus Gerai Pop-Up Store di Kanim Pekanbaru

Produk Karya Warga Binaan Rutan Pekanbaru Tembus Gerai Pop-Up Store di Kanim Pekanbaru

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor